Jakarta –
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik menjadi dua belas persen mulai 1 Januari 2025. Undang-undang ini akan berdampak pada pasar mobil Indonesia dengan meningkatkan harga jual kendaraan bermotor.
“Iya tentu akan menaikkan harga ya. Tapi kalau soal pasar, mungkin di Gikondo bermasalah ya? Namun sedikit saja (akibat kenaikan harga) harga akan meningkat sehingga meningkatkan harga jual. , Ya, akan meningkat dari 11% menjadi 12%, “Chief Marketing and Sales Officer Astra Credit Companies (ACC) Tan Chian Hok (Ahok) di Jakarta Selatan, Jumat (15/11/2024).
Sebagai informasi, pasar mobil Indonesia akan mengalami penurunan pada tahun 2024. Giacendo merevisi target penjualannya pada 2024 dari semula 1,1 juta unit menjadi sekitar 850.000.
Penjualan mobil di Indonesia sedang lesu. Pengurangan itu penting. Dalam data penjualan yang dipublikasikan Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gikondo), hanya terjual 6.338 unit sepanjang Januari hingga September 2024 atau turun 16,2 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2023.
“Kalau soal daya beli, bicara ekonomi mikro dan makro, itu tergantung kembalinya uang pemerintah. Kita harapkan daya beli akan meningkat, karena tahun politik sudah berakhir, kata Ahok.
“Tentu pasarnya sulit, pemilihan kendaraan dan lain-lain sulit. Sekarang kita tahu, setiap tahun dari awal ada pilkada, pilkada dll. Tapi mungkin kita hanya bisa berharap.” , tahun 2025 kami akan kembali,” imbuhnya.
Diberitakan ANBALI NEWS sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulani Indrawati mengatakan aturan tersebut terkait dengan Peraturan Perpajakan (HPP) tahun 2021 dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7.
Jadi kita ngobrol dengan para ibu-ibu dan para pemimpin (DPR) di sini, sudah ada undang-undangnya, kita ingin itu dilaksanakan tapi dengan kejelasan yang baik agar bisa kita lanjutkan, kata Sri Mulani. Rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (13/11/2024)
Sri Malani mengatakan, penerapan PPN 12% mulai tahun 2025 telah melalui diskusi panjang dengan DPRI. Seluruh indikator diperhitungkan dalam proses pengambilan keputusan, salah satunya berkaitan dengan kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja pemerintah (APBN).
“Tidak membabi buta, APBN harus tetap sehat. Namun, ada saatnya APBN harus berfungsi dan mampu merespon, seperti saat krisis keuangan dunia, ketika terjadi wabah penyakit (COVID-19), kita menggunakan APBN. .
Di tengah perdebatan kenaikan PPN sebesar 12 unit, Sri Multani mengingatkan, pemerintah banyak memberikan keringanan atau keringanan pajak agar masyarakat tidak membeli listrik.
“Sebenarnya ada, dan banyak sekali. Kalau kita baca, lalu teman-teman pajak hitung, akan ada informasi lebih lanjut tentang gedung-gedung yang harus ditutup atau dihilangkan, atau minimal 5 persen, 7. persentasenya ada di aturan, “jelasnya. Simak video “Soal kenaikan PPN 12 persen, Menko Airlanga: UU APBN lihat nanti” (riar/lua)