Turis Swiss Ditendang karena Overstay 275 Hari

Jakarta –

Wisatawan asal Swiss ini betah berada di Indonesia. Ia tinggal selama ratusan hari hingga akhirnya diusir oleh pihak berwenang.

Dalam siaran resmi imigrasi, Minggu (11/10/2024), WNA asal Swiss berinisial HED terpaksa dideportasi oleh petugas Imigrasi Singaraja. Kepala Kantor Pengadaan Singaraja Hendra Setiawan menjelaskan, HED pertama kali tiba di Indonesia melalui Bandara I-Gusti Ngurah Rai Bali pada 8 November 2023.

Anda menggunakan izin tinggal pengunjung. Kemudian, pada operasi pengendalian migrasi “Jagratara” yang dilakukan pada 7 September 2024, tim patroli yang meninjau beberapa rumah di kawasan Buleleng menemukan masa hukum izin tinggal HED telah habis pada 6 Januari 2024 atau melebihi masa tinggal Anda. 275 hari.

“Tim kami sudah memastikan yang bersangkutan akan diperiksa kembali di kantor. Berdasarkan hasil pemeriksaan, yang bersangkutan melakukan kegiatan rekreasi selama tinggal di Indonesia,” kata Hendra.

“Yang berkepentingan juga mengaku lupa memperbarui izin tinggal dan tidak ada yang mengingatkan,” ujarnya.

“Kami mempertimbangkan masalah kesehatan dan meskipun orang yang terkena dampak sudah berusia 74 tahun, kami tidak akan menahannya, namun kami akan tetap melindungi dokumen imigrasinya,” kata Deportados.

HED dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penahanan karena masa tinggalnya di Indonesia melebihi masa hukum izin tinggalnya lebih dari 60 hari sesuai dengan Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. .

Setelah seluruh pemeriksaan selesai, dilakukan pemberangkatan pada tanggal 8 November 2024 dari Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan menggunakan Thai Airways nomor penerbangan TG-440 (Denpasar-Bangkok) dengan tujuan akhir Zurich, Swiss.

“Aksi ini merupakan wujud nyata penegakan peraturan keimigrasian di tempat kerja kami. Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh WNA,” ujarnya.

“Kami juga berharap masyarakat dapat melaporkan apabila mempunyai informasi mengenai aktivitas orang asing yang mencurigakan/tidak bertanggung jawab/kriminal ke nomor kontak Singaraja Discovery Office di 0813-5390-9733,” tegas Hendra. Tonton video “Video: Coba jalan kaki, naik sepeda sambil jalan kaki dan belajar sejarah” (msl/fem)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top