Menkomdigi Meutya Berhentikan Tidak Hormat 10 PNS Komdigi

Jakarta –

Menteri Komunikasi dan Teknologi Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid memberhentikan dengan hormat 10 pegawai Kementerian Komunikasi dan Teknologi Digital (Komdigi) yang terlibat dalam mendukung situs judi online.

Ya, memecat (pegawai) dari PNS, kata Meutya kepada ANBALI NEWSINET, Kamis (14/11/2024).

Ia mengatakan, pemecatan tidak adil terhadap pegawai Komdigi yang terlibat dalam pendukung game online terjadi dua hari lalu.

Polisi menangkap total 10 pegawai Komdigi karena “membangun” 1.000 situs judi online untuk diblokir. Para tersangka menerima uang sebesar Rp8,5 juta dari setiap situs judi online yang dilindunginya.

Mengetahui anak buahnya menyalahgunakan kewenangannya, Meutya menandatangani Instruksi Menteri Komunikasi dan Teknologi Digital Nomor 2 Tahun 2024 tentang Upaya Mendukung Penegakan Pemberantasan Judi Online di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Teknologi Digital (Komdigi).

Meutya menginstruksikan seluruh pegawai Kemkomdigi untuk menerapkan dan menaati Pakta Integritas terkait pemberantasan aktivitas perjudian online. Pakta Integritas mencakup penolakan segala bentuk aktivitas perjudian online di dalam dan di luar pekerjaan, yang ditandatangani oleh karyawan mulai Juli 2024.

“Pegawai Kemkomdigi dilarang berkomunikasi, mempengaruhi, dan mendistribusikan segala bentuk aktivitas dan konten game online,” tegasnya dalam siaran pers, Jumat (11/11/2024).

Kutipan dari ANBALI NEWSnews, Polda Metro Jaya masih terus mengusut kasus mafia game online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Teknologi Digital (Komdigi). Total ada 18 tersangka yang ditangkap dalam kasus ini.

Hingga saat ini sudah ada 18 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada ANBALI NEWS, Senin (11/11/2024).

Dari 18 tersangka, Ade Ary mengatakan 10 orang merupakan pegawai Komdigi dan 8 orang lainnya merupakan warga sipil. Terbaru, polisi menangkap dua tersangka lagi sehingga total penangkapan menjadi 18 orang.

*Sebelumnya ada 11 kasus pegawai Komdigi yang mendukung situs game online, namun ternyata ada satu orang yang tidak terbukti dalam pengembangan. Simak “Video: Komdigi Nonaktifkan 11 Pegawainya Sebagai ‘Bina’ Judol” (agt/agt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top