Jakarta –
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menegaskan, pemerintah melarang praktik ilegal RT RW Net. Tak hanya penggunaan layanan optik, penggunaan perangkat Starlink juga “dilarang” untuk RT RW Net.
Layanan internet berbasis satelit Starlink telah tersedia di Indonesia sejak Mei 2024. Dengan menggunakan antena untuk menangkap sinyal Internet dari satelit, pengguna Starlink dapat berbagi akses Internet dengan perangkat berbeda.
Sekretaris Jenderal APJII Zulfadly Syam mengatakan keberadaan Starlink tidak boleh dijual ke pelanggan lain. Sementara APJII bermitra dengan Starlink untuk meningkatkan akses internet di Tanah Air.
“Jadi MoU APJII ini jangan sampai merugikan ekosistem kita, misalnya dengan mengirimkan RT RW Net secara ilegal. Ini masuk dalam MoU begitu juga dengan Kominfo,” kata Zulfadly dalam pembahasannya tentang RT/Mobile. RW NET Darurat, Orang Jawa Tanggung Jawabnya Siapa?’ Di Jakarta, Selasa (11/8/2024).
Perlu diketahui bahwa RT RW Net merupakan jaringan internet yang dibeli oleh perorangan kemudian disalahgunakan dengan cara menjual kembali paket internetnya kepada orang lain untuk mendapatkan keuntungan. Kehadiran bisnis tersembunyi ini mengganggu pendapatan ISP dan menurunkan pendapatan pemerintah.
Selain itu, Zulfadly menambahkan, Starlink memungkinkan penggunanya untuk dipantau. Jika ternyata layanan tersebut dioperasikan secara ilegal, maka perangkat yang digunakan akan langsung diblokir.
“Starlink bisa memantau, meski kita belum tahu seberapa efektifnya. Kalau terlihat trafiknya tersebar ke banyak perangkat, katanya bisa dinonaktifkan. Kalau dinonaktifkan, perangkat tidak bisa dibawa kemana-mana. , itu tidak akan digunakan,” katanya.
Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika mengungkapkan penanganan praktik ilegal RT RW Net mengalami penurunan setiap tahunnya. Hal tersebut dijelaskan Dany Suwardany, Direktur Pos Pengendalian dan Informasi Direktorat Jenderal PPI Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Pada tahun 2022, Kominfo menindak 118 pelaku bisnis ilegal RT RW Net, 89 pelaku terbukti melanggar dan didisiplin, dan 139 pelaku tidak terbukti. Pada tahun berikutnya, Kominfo menangani total 195 pelaku ekonomi, 77 pelanggar terbukti melanggar aturan, dan 118 pelanggar tidak melanggar aturan.
“Pada tahun 2024, terdapat 111 pelanggar usaha, 51 pelanggar terbukti melanggar dan disiplin, dan 60 pelanggar tidak terbukti,” kata Dany. Tonton video “Operator seluler terancam oleh Starlink yang beralih ke pemerintah” (agt/fay)