Jakarta –
Presiden Prabowo Subianto menyebut defisit anggaran akan melebihi Rp 616 triliun pada 2025. Ini merupakan tahun pertama Prabowo menguasai anggaran.
Hal ini tertuang dalam UU No. 62 tentang APBN 2025. Undang-undang ini dikembangkan pada periode terakhir pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke-7. Kebijakan tersebut masih diteken Jokowi pada 17 Oktober 2024, 3 hari sebelum pergantian pemerintahan.
Secara spesifik defisit pada tahun 2025 sebesar Rp 616.186.060.243.000. Defisit ini akan ditutupi oleh pendanaan anggaran dari APBN.
“Besaran APBN tahun anggaran 2025 yang tercantum dalam Pasal 3 lebih kecil dari besaran APBN yang tercantum dalam Pasal 7, sehingga terdapat defisit APBN sebesar 616.186.060.243.000 pada tahun anggaran 2025. Hal ini akan dibiayai dari pendanaan anggaran,” pasalnya. 23 dikutip dari UU 62 Tahun 2024, Kamis (24 Oktober 2024).
Bahkan pembiayaan anggaran terbesarnya melibatkan utang dengan perkiraan Rp 775.867.469.094.000. Ada pula pembiayaan negatif investasi sebesar Rp154.501.300.000.000,00.
Kemudian negatif Rp 5.442.108.851.000 dan penyediaan pembiayaan lainnya Rp 262.000.000.000.
Pasal 24 menjelaskan, apabila defisit anggaran melebihi nilai target yang ditetapkan dalam APBN, Pemerintah dapat menggunakan dana SAL, menerima pinjaman tunai, menerbitkan SBN, dan/atau menggunakan saldo kas Rakyat. Agen layanan adalah dana tambahan.
Menteri mengatur ketentuan lebih lanjut terkait dengan kelebihan proyeksi defisit melebihi target sebagaimana dimaksud pada ayat (1), serta penggunaan dana SAL, pinjaman tunai, SBN dan/atau saldo kas Badan Layanan Negara sebagai tambahan pembiayaan. .Tentang pengaturan keuangan”, disebutkan dalam Pasal 24 ayat 4.
Simak Videonya: DPR Prabowo-Gibran Setujui APBN, Belanja Negara Rp 3.621 T
(barang/kilo)