Jakarta –
Saat ini, moderator Raffi Ahmad menduduki jabatan baru setelah dilantik menjadi utusan khusus Presiden untuk pembinaan generasi muda dan seniman.
Saat ditanya berapa gaji yang diterimanya untuk jabatan barunya tersebut, suami Nagita Slavina ini mengaku tak pernah memikirkan berapa gaji yang akan diterimanya sebagai utusan khusus presiden.
“Saya tidak pernah menanyakan gajinya, tapi Anda bisa lihat (besarnya gajinya),” kata Raffi Ahmad saat ditemui di Trans7 Studio, Tendean, Jakarta Selatan, Senin (28/10/2024).
Sebagai utusan khusus presiden, tuan rumah berusia 37 tahun itu tak memikirkan soal gaji, ia mengaku melakukan pekerjaan itu adalah bagian dari mengabdi pada negara.
Alhamdulillah selama ini saya sangat beruntung, Allah telah memberi saya banyak rejeki dan sekarang saatnya mengabdi, kata Raffi Ahmad.
Saat ditanya apakah gaji yang diterimanya dari utusan khusus Presiden akan disumbangkan, Raffi Ahmad mengutarakan hal berikut.
“Yang pasti apapun yang saya punya, kalau bermanfaat untuk orang banyak pasti lebih baik…” kata Raffi Ahmad sambil bergegas pergi.
Soal gaji Raffi Ahmad sebagai utusan khusus presiden, sudah ada Keputusan Presiden No. 137 Tahun 2024 yang mengatur urusan penasihat khusus presiden, utusan khusus presiden, dan staf khusus.
“Hak keuangan dan pilihan lain bagi penasihat khusus presiden diberikan setingkat dengan jabatan menteri,” bunyi Pasal 6 beleid tersebut.
Rafi Ahmad akan menerima gaji pokok sebesar Rp5.040.000. Ayah tiga anak ini juga akan mendapat tunjangan sebesar Rp13.608.000 per bulan. Jadi total yang dikantongi Raffi Ahmad setiap bulannya adalah Rp 18.648.000.
Tidak cukup hanya dalam Peraturan Pemerintah (PP) 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administrasi Menteri Negara dan Mantan Menteri Negara serta janda/dudanya, Menteri Negara juga berhak mendapat tunjangan dan tunjangan lainnya.
Aturannya, seorang menteri negara berhak mendapat tunjangan seperti biaya perjalanan dinas, akomodasi dan mobil dinas, serta biaya pemeliharaan. Kemudian para pejabat tinggi tersebut juga mendapat fasilitas kesehatan berupa pengobatan, perawatan dan rehabilitasi jika jatuh sakit atau mengalami kejadian buruk seperti kecelakaan kerja.
Artinya, penasihat khusus dan utusan khusus Presiden seperti Raffi Ahmad dan Gus Miftah akan mendapat penghasilan bulanan sebanyak-banyaknya Rp 18.648.000 per bulan (gaji Rp 5.040.000 + Tukin Rp 13.608.000), belum termasuk tunjangan dan fasilitas lainnya.
Namun, setelah masa jabatan para penasehat dan pemegang kekuasaan penuh khusus presiden tersebut, mereka tidak akan menerima pensiun dari pemerintah. Hal itu tertulis dalam Pasal 8 Perpres No. 137 Tahun 2024.
Tonton “VIDEO: Raffi Ahmad Ungkap Gajinya Sebagai Utusan Khusus Presiden” (ahs/wes)