Waspada! BPOM Cabut Izin Edar 16 Kosmetik, Begini Ciri-ciri Produk Berbahaya

Jakarta –

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) telah mencabut izin edar 16 produk kosmetik karena ketidakpatuhan. Produk ini sudah terdaftar di BPOM RI sebagai produk kosmetik, namun dijual sebagai obat karena menggunakan jarum suntik.

Kategori kosmetik mengacu pada Peraturan BPOM no. 21 Tahun 2022 yang dengan jelas menegaskan bahwa kosmetik hanya digunakan pada bagian luar tubuh manusia sebagai fungsi perawatan rambut, kuku, bibir, alat kelamin luar, gigi bahkan bau badan. Oleh karena itu, produk yang digunakan dengan jarum atau jarum mikro tidak termasuk dalam bagian kosmetik.

“Penggunaan produk kosmetik suntik sangat berbahaya bagi kesehatan. Produk seperti ini tergolong obat dan harus didaftarkan sebagai obat,” kata Kepala BPOM RI Taruna Ikrar, Rabu (13/11/2024).

Penggunaan jarum suntik harus steril dan dilakukan oleh tenaga medis. Hal ini sangat berbeda dengan pengertian produk kosmetik yang dapat diakses secara bebas dan tidak memerlukan penggunaan tenaga medis.

Oleh karena itu, meskipun produk ini terdaftar sebagai kosmetik, namun tetap melanggar peraturan dan membahayakan kesehatan penggunanya, jelas Taruna.

Ciri-ciri produk kosmetik yang melanggar aturan

Kosmetik ini dijual dalam berbagai kemasan. BPOM RI menghimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam memilih produk kosmetik dan berhati-hati dalam menjual produk kosmetik dalam botol yang juga memiliki ciri-ciri sebagai berikut:

Cairan dalam botol, vial atau ampul dengan/tanpa spuit.

Merek dan/atau promosi menunjukkan bahwa penerapannya dilakukan dengan cara disuntikkan.

Sanksi pencabutan izin edar

BPOM memberikan sanksi administratif atas pelanggaran tersebut berupa pencabutan nomor izin edar dan memerintahkan pemilik nomor izin edar untuk mencabut dan memusnahkan produk tersebut.

BPOM menghimbau para pelaku usaha untuk menjalankan usahanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelaku usaha wajib mendaftarkan produknya sesuai dengan barang yang diatur dalam ketentuan undang-undang Bellavita PDRN.S (PT Haju Medical Indonesia) Sappire PDRN (Dermakor) Ribeskin Superficial Pink Aging (JMBIOTECH Corporation Limited. Korea Selatan) Goddesskin DNA Salmon at Home Aja (. Athena)Mesologica MD Celluli (PT Herca Cipta Dermai Perdana)Mesologica MD Celluli-D (PT Herca Cipta Dermai Perdana)Mesologica MD Hair Crum Powder (PT Herca Cipta Dermai Perdana)Mesologica MD Exomatrix (PT Herca Per Cipta Dermai Perdana) PT Cawandra Jaya Indonesia)Curenex Lipo (PT Cawandra Jaya Indonesia)Lipo Lab PPC Solution (PT Cawandra Jaya Indonesia)MCCM Deoxycholic PT Redo Marketing Indonesia Tangerang/Mesosystem SA SpanyolMCCM Organic Silicon PT Redo Marketing Indonesia Tangerang/MesosytemMCCM Koktail selulit PT Redo Marketing Indonesia Tangerang /MesosytemMCCM Hyaluronic acid 1 persen PT Redo Marketing IndonesiaMCCM VITAMIN C PT Redo Marketing Indonesia Tonton video “Video BPOM Batalkan Izin Edar 16 Produk Kosmetik Jarum Suntik” (naf/kna )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top