Jakarta –
Platform digital didorong untuk bertanggung jawab atas aspek negatif dari layanan mereka. Jika mereka tidak menanggapinya dengan serius, pemerintah akan mendenda mereka.
Hal-hal buruk tersebut dilarang berdasarkan peraturan perundang-undangan nasional, seperti pornografi, perjudian, SARA, penipuan, ekstremisme, terorisme dll.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid ingin mengeluarkan aturan layanan over the top (OTT) seperti Google, Meta, TikTok, Telegram dan lainnya bagi yang beroperasi di Indonesia.
Memang ini undang-undang baru yang kita bicarakan dengan platform, misalnya kalau ada kesalahan dan pemerintah sudah memerintahkan agar dihapus, dan yang salah tidak dihapus, harusnya dibayar, kata Meutya, Senin. (18/11/2024) di Menara Bank Mega Jakarta.
Undang-undang tersebut merupakan cara pemerintah Indonesia untuk mengatasi masalah konten berbahaya yang masih menyebar di Internet. Menurut Menkominfo Meutya, platform digital juga harus bertanggung jawab dalam menyelesaikan permasalahan pada platformnya.
“Jadi semangatnya (mengatasi kejahatan yang bersifat digital-red) juga sesuai dengan syarat. Misalnya sekarang kita memerangi perjudian online, tidak boleh ada hal-hal, termasuk hal-hal yang dirasa bukan bagian dari karya mereka “Sepanjang pasar dan masyarakat Indonesia, mereka juga mempunyai tanggung jawab untuk menjaga lingkungan digital,” tegasnya.
Terkait besaran denda yang akan dikenakan pemerintah pada platform digital yang masih memperbolehkan konten buruk, Menkominfo mengatakan hal itu masih dalam pembahasan.
“Tergantung (besar dendanya), saya tidak tahu, sedang dibicarakan tim teknis di bawah Ditjen. (Apakah tahun ini?) Kita lihat saja,” dia dikatakan. pungkas Menteri Komunikasi dan Pendidikan Tinggi Meutya.
Simak video “Video: Komdigi Bagi Ditjen Pengelolaan Dunia Digital Menjadi Tiga, Ini Tanggung Jawabnya” (agt/fay)