Ternyata Ini Alasan Prabowo Bubarkan Satgas Undang-undang Cipta Kerja

Jakarta –

Presiden Prabowo Subianto resmi membubarkan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja. Hal ini berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) nomor 32 Tahun 2024 untuk membubarkan Kelompok Kerja Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja.

Lantas apa alasan Prabovo membubarkan gugus tugas UU Cipta Kerja? Bagian pengukuran menjelaskan bahwa UU Ketenagakerjaan telah efektif diterapkan untuk merangsang pertumbuhan ekonomi dan memperluas kesempatan kerja.

“Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang kemudian digantikan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja telah efektif diterapkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan memperluas kesempatan kerja,” demikian bunyi peraturan yang dilihat ANBALI NEWS, Sabtu (11/9/2024).

Dijelaskan kemudian, untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan urusan negara, perlu membubarkan Gugus Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020.

“Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2021 tentang Gugus Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” bunyi Pasal 2 Perpres tersebut.

Peraturan tersebut ditandatangani oleh Prabowo pada 8 November 2024. Susunan UU Cipta Kerja sebelumnya adalah:

– Ketua Pokja : Mahendra Siregar – Wakil Ketua I : Swahasil Nazara – Wakil Ketua II : M. Chatib Basri- Wakil Ketua III : Raden Pardede- Sekretaris Pokja : Arif Budimanta

Lihat juga video: Pertemuan bilateral Presiden Prabovo dengan Perdana Menteri China Li Qiang di Beijing

(ily/hns)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top