Jakarta –
Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Pusat (KSPI) mengatakan Iqbal menuntut kenaikan upah minimum menjadi 10 persen pada tahun 2025. Ia menegaskan tak segan-segan melakukan aksi mogok jika usulan kenaikan upah tidak dipenuhi. Menurut Said, kenaikan upah sebesar 1,58 persen pada tahun 2024 hanya untuk mengejar inflasi.
Dalam catatan ANBALI NEWS, Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Yassierli mengatakan, perlu dilihat perkembangannya sebelum upah minimum ditetapkan. Sebab dalam menentukan upah minimum harus mengacu pada peraturan yang ada.
Pemerintah juga masih menunggu informasi dari Badan Pusat Statistik (BPS) untuk merilis angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Gubernur harus mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) paling lambat 21 November 2024. Berapa UMP Jakarta tahun depan jika naik 10 persen sesuai tuntutan buruh?
FYI, pada tahun 2024 UMP Jakarta sebesar Rp 5.067.381. Jadi kalau dihitung kasarnya, kalau ditambah 10%, maka UMP Jakarta tahun depan menjadi Rp 5.574.119 atau naik Rp 506.738.
Namun perlu diperhatikan bahwa angka tersebut merupakan perhitungan kasar. Dalam menetapkan upah minimum, pemerintah biasanya menggunakan formula khusus, seperti tahun 2023.
Rumus yang digunakan biasanya memperhitungkan tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks-indeks tertentu yang menggambarkan pangsa tenaga kerja dalam pertumbuhan ekonomi. Manajer regional untuk setiap wilayah menghitung dan mengkonfigurasi semua komponen.
“UMP ini masih ada waktu, artinya tanggal 21 November untuk provinsi akan kita keluarkan surat edarannya secara jelas, sebelum itu tentunya kita hitung dulu tanggalnya sesuai data BPS yang masuk pada 6 November), dari situ kita akan melakukan simulasi komputasi, “berapa inflasi, berapa pertumbuhan ekonomi,” jelas Yassierli.
Simak Videonya: Menteri Ketenagakerjaan Sebut UMP 2025 Akan Diputuskan 21 November
(fdl/fdl)