Dear Traveler, Biaya Tiket Mendaki Gunung Rinjani Naik 100 Persen

Jakarta –

Harga tiket pendakian Gunung Rinjani di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) bagi wisatawan domestik naik 100 persen sejak Rabu (30/10/2024).

Kepala Balai TNGR Yarman mengatakan kenaikan besaran denda tersebut diatur dalam Keputusan Pemerintah (RR) No. 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (NTPR) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). “Peningkatannya 100 persen. Ini peraturan pusat atau nasional, bukan TNGR sendiri,” ujarnya, Rabu.

Yarman menjelaskan, harga tiket pendakian Gunung Rinjani untuk wisatawan domestik bervariasi antara 10 ribu hingga 20 ribu rupiah per orang. Tiket tambahan untuk rombongan pelajar atau pelajar Indonesia mulai dari Rp 5 ribu hingga 10 ribu per orang.

Sementara kenaikan tarif bagi warga negara asing (WNA) kini sebesar Rp200 ribu dari sebelumnya Rp150 ribu. Jarman mengatakan, harga tersebut untuk jalur pendakian utama seperti jalur Sembalun di Lombok Timur, Senaru dan Torean di Lombok Utara.

Sementara harga tiket untuk zona Kelas 3 yang meliputi Timbanuch, Terbara, Aik Berwick, dan 21 destinasi wisata non pendakian tidak mengalami kenaikan. “Tarif wisatawan mancanegara Rp150.000 per orang per hari, wisatawan domestik Rp10.000 per orang per hari. Untuk pelajar atau pelajar dalam negeri Rp 5.000 per orang per hari,” imbuhnya.

Selain itu, untuk fotografi dan videografi prewedding di kawasan TNGR akan dikenakan biaya mulai dari Rp 1 juta per paket per lokasi. Namun untuk keperluan komersial seperti iklan produk, iklan jasa, video klip, film, dan acara TV, tarifnya berbeda-beda.

Sedangkan pengambilan video komersil wisman dipatok Rp 20 juta per paket lokasi. Sedangkan untuk wisatawan domestik, harganya Rp 10 juta per paket di setiap lokasi.

“Untuk fotografi majalah komersil, iklan produk dan lain-lain dikenakan biaya Rp5 juta per paket per kursi untuk wisatawan mancanegara dan Rp2 juta untuk wisatawan nusantara,” jelasnya.

Tak hanya itu, pengunjung yang ingin menerbangkan drone juga harus membayar Rp2 juta per unit per hari. Pengunjung atau kendaraan yang tidak memiliki tiket masuk akan dikenakan denda sebesar lima kali lipat dari tarif normal per hari.

Yarman menjelaskan, pendaki yang ingin menerbangkan drone ke Rinjani harus mengisi formulir terlebih dahulu sebelum melakukan pendakian. Formulir tersebut juga akan memuat informasi tentang area mana saja yang dapat direkam oleh drone.

___________________

Artikel ini diterbitkan oleh ANBALI NEWSBali.

Saksikan video “Video Drama Evakuasi Jenazah Pendaki Tewas di Gunung Rinjani” (mingguan/mingguan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top