PPN Naik Jadi 12% Mulai 2025, Ini Barang-Jasa yang Dibebaskan

Jakarta –

Tarif pajak pertambahan nilai (PPN) akan dinaikkan dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penyatuan Peraturan Perpajakan (UU HPP).

“Tarif PPN sebesar 11% berlaku mulai 1 April 2022; 12%, berlaku mulai 1 Januari 2025,” demikian aturan yang ditulis Senin (18/11/18/11/18) 7 (1). 2024).

Jangan heran jika harga barang dan jasa naik ketika PPN dinaikkan menjadi 12%. Sebab beban transaksi PPN ada pada konsumen akhir atau pembeli.

Namun ada beberapa barang dan jasa yang dibebaskan dari PPN. Dalam Pasal 4A UU HPP, golongan barang yang tidak dikenakan PPN adalah barang tertentu dari golongan barang sebagai berikut:

– Termasuk makanan dan minuman di hotel, rumah makan, kantin, kantin dan sejenisnya, baik dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang disediakan dengan pajak daerah dan jasa makanan atau katering yang dikenai pajak daerah. Sesuai dengan ketentuan pajak daerah dan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah;

– Mata uang, emas dan emas untuk cadangan devisa dan surat berharga negara;

– layanan keagamaan;

– Jasa seni dan hiburan, meliputi segala jenis jasa yang diberikan oleh pekerja seni dan hiburan yang dikenakan pajak daerah dan pajak daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan pajak daerah;

– Pelayanan hotel, termasuk jasa penyewaan kamar dan/atau jasa penyewaan kamar pada hotel yang dikenakan pajak daerah dan pajak daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan pajak daerah;

– Pelayanan yang diberikan oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan pada umumnya meliputi segala jenis pelayanan yang berkaitan dengan kegiatan pelayanan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan pelayanan tersebut tidak dapat diberikan. Jenis perusahaan lain;

– Tempat parkir, termasuk pelayanan penyediaan atau pengelolaan tempat parkir yang dilakukan oleh pemilik tempat parkir atau perusahaan pengelola parkir bagi pengguna tempat parkir yang dikenakan pajak daerah dan pajak daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayanan. Pajak daerah dan pajak daerah;

– Jasa catering atau katering, meliputi segala jasa makanan dan minuman yang dikenakan pajak daerah dan pajak daerah sesuai dengan ketentuan pajak daerah dan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.

Sementara itu, dilansir dari situs resmi fiskal.kemenkeu.go.id, berikut daftar barang dan jasa bebas PPN:

Barang bebas PPN:

– Barang yang diambil langsung dari sumbernya sebagai hasil penambangan, penggalian:

– Bahan pokok yang sangat diinginkan kebanyakan orang: Beras, biji-bijian, jagung, sagu, kedelai. Garam, baik beryodium maupun tidak beryodium. Daging, yaitu daging segar yang belum diolah, tetapi disembelih, dikuliti, diiris, didinginkan, dibekukan, dikemas atau tidak dikemas, diasinkan, dikapur, diasamkan, diawetkan dan/atau dimasak. Telah melalui prosesnya. Telur, yaitu telur yang belum diolah, termasuk telur yang sudah dibersihkan, diasinkan, atau dikemas. Susu, yaitu susu perah yang didinginkan atau dipanaskan, tidak mengandung tambahan gula atau bahan lain dan/atau dikemas atau tidak dikemas. Buah, yaitu buah yang baru dipetik, dicuci, disortir, dikupas, dipotong, diiris, disortir dan/atau dikemas maupun tidak; Sial. Sayuran, yaitu sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan dan/atau disimpan pada suhu rendah, termasuk sayuran segar yang dicincang – tidak termasuk makanan dan minuman yang disajikan dan diedarkan di hotel, restoran, kantin, dan sejenisnya. Oleh perusahaan jasa makanan atau katering – uang tunai, emas dan surat berharga (misalnya saham, obligasi)

Layanan bebas PPN:

– Pelayanan kesehatan medis – Pelayanan sosial – Pelayanan pengiriman pos – Pelayanan keuangan – Pelayanan asuransi – Pelayanan keagamaan – Pelayanan pendidikan – Pelayanan seni dan hiburan – Pelayanan penyiaran non-iklan – Pelayanan darat dan air serta pelayanan udara dalam negeri pada pelayanan angkutan udara luar negeri Jasa angkutan yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan – jasa ketenagakerjaan seperti jasa perhotelan, jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan pada umumnya, jasa tempat parkir, jasa telepon umum dengan koin, jasa distribusi wesel omzet, tetapi juga uang tunai melalui katering atau layanan katering.

Tonton juga videonya: Apakah PPN 12% akan berdampak besar bagi perekonomian Indonesia?

(acd/acd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top