Ujung Perjalanan BUMN PT PANN yang Akhirnya Dibubarkan Jokowi

Jakarta –

Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya resmi membubarkan BUMN PT PANN (Persero). Keputusan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2024. 43 (Persero) Tentang Pembubaran PT Pembangunan Armada Niaga Nasional.

Pasal 3 menjelaskan, pembatalan PT PANN, termasuk pembatalan, dilakukan paling lambat 5 tahun sejak tanggal berlakunya PP tersebut, atau tepatnya pada 17 Oktober 2024.

Pasal 3 yang dikutip dari beleid tersebut, pada Sabtu (19/10/) berbunyi, “Seluruh harta kekayaan Perseroan (Persero) PT Pembangunan Armada Niaga Nasional yang tersisa akibat likuidasi disimpan di kas negara.” 2024). 50 tahun bekerja

Dikutip dari sejarah resminya, PT PANN didirikan pada tahun 1974 dan telah beroperasi selama 50 tahun. Pasal 18 Tahun 1974 berdasarkan PP No menciptakan BUMN ini sebagai sarana pelaksanaan program investasi kapal niaga nasional. Jika mengacu pada kebijakan ini, perusahaan melakukan empat langkah.

Pertama, pelaksanaan program pemerintah khususnya pembelian armada niaga, peralatan apung dan peralatan penunjang lainnya, dan kedua, pemesanan kapal baru dan pembelian kapal untuk pembelian, persewaan atau penyewaan kapal niaga dan perusahaan peralatan kapal atau pemilik kapal. diperlukan

Ketiga, kebutuhan galangan kapal dan galangan kapal untuk mengelola dan mengembangkan armada niaga negara. Terakhir, yang keempat, mendirikan/mengelola usaha-usaha lain yang berkaitan dengan pekerjaan-pekerjaan di atas, baik sendiri maupun bersama-sama dengan organisasi lain yang mengalami kesulitan

PT PANN mengajukan restrukturisasi utang SLA pada tahun 2019 dan mendapat persetujuan dari Pemerintah Republik Indonesia melalui surat nomor S-537/MK.05/2019 tanggal 16 Juli 2019 dari Menteri Keuangan Republik Indonesia. PT Pembangunan Armada Niaga Nasional (Persero) menyetujui perhitungan penerimaan masyarakat.

Selain itu, penyertaan penyertaan modal masyarakat (PMN) non tunai dari konversi utang SLA PT PANN (Persero) tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019 tahun anggaran 2020 dan pembatalan SLA utang non inti, demikian laporan singkat Komisi VI KHDR RI. Nah, perusahaan tersebut akhirnya masuk dalam daftar penerima PMN tahun 2020.

Baru-baru ini, Menteri BUMN Eric Tohir menyebut perseroan menjalankan bisnis yang tidak sejalan dengan bisnis intinya. Eric mengatakan, BUMN sudah berjuang sejak tahun 1994. Bahkan, Eric menyebut PT PANN merupakan salah satu BUMN yang melenceng dari bisnis intinya.

Saat itu, Eric mengatakan BUMN seperti PT PANN perlu berbenah. Ada skema yang berbeda. Paling buruknya, itu bisa bergabung. Kini pemerintah harus mengambil keputusan terburuk dan Jokowi sudah memastikannya. tersisa 7 karyawan

Pada tahun 2022, PT PANN menarik perhatian publik karena karyawannya hanya tersisa 7 orang, namun PMN masuk dalam daftar penerima Rp 3,8 triliun. Berdasarkan catatan penyidik, karyawan PT PANN yang berjumlah 7 orang tersebut adalah Direktur Utama PT PANN Harry Soegiarso Soewand, 12 orang karyawan eksternal, dan 3 orang karyawan kontrak.

Rencana likuidasi PT PANN memang sudah lama diisukan. Perusahaan pelat merah itu sudah lama mati. Eric buka-bukaan soal kendala di cabang BUMN ini. Dia mengatakan, penghapusan BUMN memerlukan kesepakatan jangka panjang.

“Proses promosinya perlu koordinasi yang panjang, sehingga kita berharap ada rencana UU BUMN yang dibahas di KHDR dan diprakarsai oleh KHDR, bukan kita. Hanya jika KHDR mendorong perubahan yang sangat penting di BUMN. , kalau kita tidak bekerjasama dan saya melihat ada beberapa peran BUMN yang perlu ditingkatkan,” Telkomsel Smart Office, Jakarta, Kamis (30/9/2021).

Eric sendiri sudah memberikan lampu hijau untuk pembubaran PT PANN pada tahun 2022. Erik Jokowi menerima Buku Putih tersebut melalui Keputusan Presiden Nomor 2022. 2523 tentang Program Pembuatan Peraturan Pemerintah. (shc/ar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top