Jakarta –
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membebaskan bea masuk dan/atau pajak pertambahan nilai (PPN) atas barang impor tertentu. Bahan-bahan tersebut antara lain bagian-bagian khusus dari pesawat terbang, buku-buku ilmu pengetahuan dan teknologi, peti mati atau bungkusan lain yang berisi jenazah atau abu.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Bab 219 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan Bagi Pelaksanaan Kebijakan Administrasi Perpajakan. Aturan tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
“Dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22: atas impor barang dan/atau penyerahan barang yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan tidak dikenakan pajak penghasilan; atas impor barang yang dibebaskan dari pengenaan pajak bea masuk dan/atau pajak pertambahan nilai.” dalam hal: (1-19),” tertulis pasal 219 aturan tersebut, kata Jumat (11/8/2024).
Produk yang dibebaskan bea masuk dan/atau PPN memang bukan barang baru, namun karena penerapan dasar pajak mulai 1 Januari 2025, barang tersebut termasuk.
Berikut daftar produk yang dibebaskan bea masuk dan/atau PPN:
1. Harta milik perwakilan negara asing dan kantornya yang berkedudukan di Indonesia didasarkan atas dasar perdagangan;
2. Produk yang diperuntukkan bagi kebutuhan organisasi internasional beserta pejabatnya yang bekerja di Indonesia dan tidak memegang paspor Indonesia, diakui dan dicatat dalam Peraturan Menteri yang mengatur tata cara pemberian pembebasan bea masuk dan pajak atas impor barang. untuk. persyaratan organisasi internasional dan kantornya yang didirikan di Indonesia;
3. Barang yang dikirim sebagai hadiah/hadiah untuk acara keagamaan, amal, sosial, budaya atau kemanusiaan umum;
4. Produk yang diperuntukkan bagi museum, kebun binatang, cagar alam, dan tempat lain yang sejenis yang dibuka untuk umum;
5. Produk yang ditujukan untuk tujuan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;
6. Produk yang dirancang untuk kebutuhan khusus penyandang tunanetra dan penyandang disabilitas lainnya;
7. Kotak atau bungkusan lain yang berisi mayat atau abu;
8. Pemindahtanganan barang;
9. Barang yang diimpor oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dan dimaksudkan untuk digunakan oleh masyarakat;
10. Senjata, amunisi, dan perlengkapan militer, termasuk bagian khusus yang diperuntukkan bagi pertahanan dan keamanan negara;
11. Produk dan bahan yang digunakan untuk menghasilkan produk dalam rangka perlindungan dan pertahanan negara;
12. Vaksinasi polio merupakan bagian dari pelaksanaan program Pekan Imunisasi;
13. Buku ilmu pengetahuan dan teknologi, buku pedoman umum, kitab suci, buku pedoman keagamaan dan kitab ilmiah lainnya;
14. Kapal pantai, kapal sungai, kapal danau dan tongkang, kapal pandu, kapal tunda, kapal penangkap ikan, kapal beserta satuan patrolinya, serta peralatan keselamatan laut dan perlengkapan keselamatan yang diimpor dan digunakan oleh perusahaan pelayaran usaha nasional atau Nasional. Perusahaan Perikanan, Perusahaan Nasional Penyediaan Pelabuhan atau Perusahaan Nasional Penyediaan Sungai, Danau dan Perahu, Tergantung pada kegiatan komersialnya;
15. Pesawat udara dan komponen radionya serta perlengkapan keselamatan pesawat udara dan keselamatan pribadi, perbaikan dan pemeliharaan peralatan yang diimpor dan digunakan oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional, dan suku cadang khususnya, serta peralatan perbaikan atau pemeliharaan pesawat udara asing. oleh pihak yang ditunjuk oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional yang digunakan sehubungan dengan penyediaan pemeliharaan dan perbaikan pesawat udara kepada Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional;
16. Perkeretaapian dan bagian keuangannya serta perlengkapannya diperbaiki atau diperbaiki dan diimpor serta digunakan oleh organisasi niaga yang beroperasi di bidang Perkeretaapian Umum dan/atau organisasi niaga yang mengoperasikan aset milik umum, dan bagian atau bahan yang diimpor oleh pihak-pihak yang ditunjuk oleh Komersial berikut ini. grup diaktifkan. stasiun kereta api umum dan/atau perusahaan industri yang menyediakan prasarana umum yang digunakan untuk produksi perkeretaapian, suku cadang khusus, pemeliharaan atau pemeliharaan, serta prasarana perkeretaapian. yang akan digunakan oleh badan usaha yang mengoperasikan stasiun kereta api umum dan/atau badan usaha yang mengoperasikan aset kereta api umum;
17. Peralatan dan satuan khusus yang digunakan Kementerian Pertahanan atau Tentara Nasional Indonesia untuk menyediakan data perbatasan dan foto udara wilayah Kerajaan Indonesia, dilaksanakan untuk menunjang keamanan nasional, dan diimpor oleh Kementerian Pertahanan. Tentara Nasional Indonesia atau satuan yang ditunjuk oleh Kementerian Pertahanan atau Tentara Nasional Indonesia;
18. Produk yang dimaksudkan untuk operasional migas di lapangan diimpor oleh kontraktor berdasarkan kontrak kerja sama;
19. Produk yang ditujukan untuk aplikasi panas bumi komersial; pemasukan sementara, apabila pada saat pengimporan sudah jelas maksudnya untuk diekspor kembali; Impor kembali, yaitu meliputi produk yang telah diekspor dan kemudian diimpor kembali dalam kondisi yang sama, atau produk yang diekspor untuk keperluan perbaikan, produksi, dan penelitian, yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Bea dan Pajak.
Tonton Juga Video: Gaya Sri Mulyani terhadap Bahlil yang mengenakan kostum warna-warni dan menunjukkan rasa hormat.
(acd/acd)