Jakarta –
Sektor pariwisata akan sangat terdampak dengan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%. Undang-undang sebelumnya seharusnya mempengaruhi tiket pesawat dan belum dihapus.
Kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% akan diterapkan mulai 1 Januari 2025, kata Menteri Keuangan Sri Mulian Indrawati. Ia mengatakan, undang-undang tersebut sudah tertuang dalam Undang-Undang Dasar (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Integrasi Undang-Undang Perpajakan (konsolidasi undang-undang perpajakan). HPP).
Penerapan kebijakan ini dikatakan tidak buta.
Jadi kita sudah diskusi dengan pimpinan dan pimpinan (DPR) di sini, ada undang-undang lain, harus kita atur agar bisa dilaksanakan, tapi dengan penjelasan yang baik agar bisa kita lanjutkan, kata Sri Mulian dalam pidatonya. bekerja. Rapat dan Komisi XI DPR RI, Rabu (13/11/2024).
Sri Molyani mengatakan, penerapan PPN 12% mulai tahun 2025 sudah lama dibicarakan dengan DPR RI. Semua indikator tersebut diperhitungkan dalam pengambilan keputusan, salah satunya terkait kesehatan anggaran dan belanja pemerintah (APBN).
“Tidak membabi buta, APBN harus tetap sehat, tetapi di lain waktu APBN harus berfungsi dan mampu merespon, seperti saat krisis keuangan global, saat pandemi (COVID-19), kita menggunakan APBN,” ujarnya.
Di tengah kontroversi kenaikan pajak pertambahan nilai sebesar 12%, Sri Molyani menyebut pemerintah telah mempertimbangkan sejumlah kelonggaran dan pembebasan pajak agar daya beli masyarakat tidak menurun.
“Tentu banyak dan banyak, kalau kita hitung, rekanan pajak yang menghitung, banyak informasi tentang fasilitas yang tidak ada atau dibatalkan, sehingga tarifnya 5 persen, 7 persen. Itu tersedia dalam aturan.
Berdasarkan Ayat 1 Pasal 7 UU Pembangkit Listrik, tarif Pajak Pertambahan Nilai yang sebelumnya sebesar 10% akan diubah menjadi 11% mulai tanggal 1 April 2011, dan kemudian dinaikkan kembali menjadi 12% sebelum tanggal 1 Januari. 2025.
Pemerintah masih mempunyai kewenangan untuk mengubah tarif PPN minimal 5% dan di atas 15% setelah berkonsultasi dengan DPR. Hal ini sesuai dengan ketentuan ayat 3 pasal 7 UU Pajak Pertambahan Nilai.
Pasal tersebut berbunyi: “Berdasarkan pertimbangan pembangunan ekonomi dan/atau meningkatnya kebutuhan kredit pembangunan, tarif PPN dapat disesuaikan paling rendah sebesar 5% dan paling tinggi 15%. Tonton video “Video: Kenaikan PPN hingga 12% membuat Anda khawatir” (msl/fem)