Tax Amnesty Jilid III Bakal Digodok DPR & Pemerintah, Ini Bocorannya

Jakarta –

Pemerintah berencana membuka kembali program amnesti pajak atau tax amnesty tahap ketiga. Hal itu tertuang dalam rancangan undang-undang (RUU) tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2016 tentang pengampunan pajak yang masuk dalam Program Legislatif Nasional (Prolegnas) Pertama tahun 2025 yang disetujui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersamanya.

Wakil Ketua Komisi (Baleg) DPR RI Martin Manurung mengatakan, pihaknya berupaya agar resolusi yang diajukan bisa rampung pada tahun mendatang. Oleh karena itu, pihaknya akan membentuk panitia kerja (panja).

Oleh karena itu, kalau Baleg menyetujui rekomendasi komisi mana pun, dari Komisi XI, ada kemungkinan pengampunan pajak. Lalu kenapa dan apa isinya, Komisi Jakarta Pusat, Selasa (19/11/2024).

Martin menjelaskan, RUU Tax Amnesty masuk dalam daftar RUU. Komisi XI kemudian meminta agar UU Amnesti Pajak diprioritaskan.

“Dia sudah lama masuk daftar. Lalu saat negosiasi, Dewan XI minta dia diprioritaskan. Jadi silakan tanyakan saja pada Dewan XI,” kata Martin.

Sementara itu, Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun mengatakan, tiba-tiba Badan Legislasi (Baleg) DPR memasukkan RUU tersebut ke dalam daftar. Oleh karena itu, Komisi XI mengambil keputusan untuk menjadikannya daftar prioritas Komisi XI.

“Sebagai Ketua Komisi XI yang bekerja sama dengan Menteri Keuangan yang meliputi Direktur Jenderal Pendapatan, Komisi.

Misbakhun mengatakan, ada kemungkinan pembahasan dengan pemerintah mengenai usulan amnesti pajak bisa dimulai pada tahun depan. Adapun pihak yang akan mendapat manfaat amnesti, belum dibicarakan.

“Sektor mana yang akan diberikan tax amnesty, tax amnesty itu berlaku perlindungan apa saja, atau bagian mana saja, nanti kita diskusikan dengan pemerintah,” ujarnya.

Terkait dengan keputusan pemerintah yang menyatakan tidak ada lagi amnesti pajak, Misbakhun mengingatkan bahwa ini adalah pemerintahan baru yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto.

“Pemerintahan ini adalah pemerintahan baru, bukan pemerintahan baru. Tentu kita harus memastikan visi dan tujuan pemerintahan baru, kalau ada tax amnesty maka kita harus mendapatkannya,” kata Misbakhun.

Program amnesti pajak yang diterapkan di Indonesia pada tahun 2016 hanya memiliki satu klaim. Bahkan, pemerintah telah membuka kembali Program Pengampunan Pajak Jilid II atau dikenal dengan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pada tahun 2022 dan Jilid III akan berjalan.

“Kami selalu berusaha memberikan pembinaan kepada wajib pajak agar patuh, namun di saat yang sama kita perlu memberikan kesempatan bagi kesalahan masa lalu untuk mengambil manfaat dari program tersebut, sehingga masyarakat tidak terus-terusan melakukan penghindaran pajak padahal tidak ada jalan keluarnya” Jadi. permintaan maaf ini solusinya,” kata Misbakhun (kil/kil).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top