Jakarta –
Pengadilan Agama Pusat Jakarta akan memutus perceraian pasangan Edward Akbar dan Kimberly Ryder pada 29 November 2024.
Menghitung hari menjelang keputusan perceraian, pengacara Kimberly Ryder, Machi Ahmed berharap pihaknya mendapatkan hak asuh atas anak Kimberly Ryder.
“Saya sangat optimis dengan hak asuh anak Kim. Sampai saat ini Kim selalu mendukung anak-anak,” kata Machi Ahmad saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (22/11/2024).
Alasan kuat pihaknya mengambil hak asuh anak tersebut karena sebelumnya, keberatan yang diajukan Edward Akbar ditolak majelis hakim. “Kami sangat optimis karena eksepsi tergugat ditolak,” kata Machi Ahmed.
Hal lain yang meyakinkannya adalah selama ini Kimberly Ryder bertanggung jawab atas biaya rumah tangga dan tunjangan anak. Hal ini meyakinkan mereka bahwa majelis hakim akan mengabulkan kasus Kimberly mengenai hak asuh anak.
“Kami juga dapat melihat bahwa kami juga memberikan bukti transfer kepada majelis hakim bahwa Kim mengeluarkan uang terlalu banyak untuk pengeluaran rumah tangga,” kata Machi Ahmed.
Selain mengupayakan surat cerai dan hak asuh anak, dalam gugatannya, Kimberly Ryder juga meminta tunjangan anak kepada Edward Akbar untuk kedua anaknya.
“Untuk anak-anaknya sekitar Rp 40 juta untuk dua anak. Tapi itu kembali ke majelis hakim. Kalau Kim sendiri akan minta uang jaminan sekitar Rp 5.000,” tutupnya. Tonton “VIDEO: Edward Akbar Bongkar Lebih Banyak Tentang Tuduhan KDRT Anak Kimberly” (ahs/pus)