Jakarta –
Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara yang digunakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan dan kegiatan nasional, termasuk penyelenggaraan pemerintahan dan kepentingan umum. Seluruh warga negara dan badan usaha yang memenuhi persyaratan wajib membayar pajak.
Selain itu, negara juga memungut pajak sebagai sumber penerimaan negara. Namun pajak tidak sama dengan pajak, lalu apa perbedaan keduanya? Periksa perbedaan antara pajak dan bea di bawah ini
Meski sama-sama merupakan sumber penerimaan negara, namun pajak dan retribusinya berbeda. Disarikan dari Manajemen Pajak karya Binti Chomsiatin dan Dasar-Dasar Hukum Pajak karya Moh. Taufik, ada beberapa perbedaan disini: 1. Pajak dan Masalah Pajak
Pajak tersebut berlaku bagi seluruh warga negara dan badan usaha yang memenuhi kriteria, tanpa memandang latar belakang pribadi atau status sosial. Menurut prinsip ini, setiap orang atau organisasi dalam situasi yang sama dikenakan kewajiban perpajakan yang sama.
Sedangkan pajak lebih spesifik karena tugasnya hanya ditujukan kepada individu tertentu yang menggunakan peralatan atau jasa yang disediakan pemerintah. Karakter Koleksi
Pemungutan pajak bersifat sah dan didasarkan pada landasan hukum yang jelas berupa undang-undang yang disahkan oleh lembaga legislatif. Oleh karena itu pembayaran bersifat wajib dan wajib karena diatur dalam undang-undang.
Pemerintah mempunyai kewenangan untuk memungut pajak. Oleh karena itu, apabila Wajib Pajak tidak memenuhi kewajibannya atau tidak bersedia membayar, maka akan dikenakan sanksi atau denda sesuai prosedur yang berlaku.
Di sisi lain, pembayarannya ekonomis. Masyarakat yang mendapat manfaat dari pelayanan pemerintah tertentu diharuskan membayar pajak. Pada saat yang sama, tidak ada biaya yang dikenakan bagi mereka yang tidak menggunakannya.3. Manfaat yang Diterima
Para pihak tidak mendapatkan keuntungan langsung dari pemungutan pajak. Sebab pajak diberikan untuk memberikan pemasukan kepada negara.
Namun, pembayar pajak akan mendapatkan keuntungan secara tidak langsung dari hal ini. Karena pajak ini nantinya akan digunakan untuk penyediaan sarana dan prasarana umum yang dapat dimanfaatkan oleh semua orang, antara lain seperti jalan, pasar, pendidikan, kesehatan, dan fasilitas umum lainnya.
Pada saat yang sama, wajib pajak akan menerima kompensasi langsung sebesar jumlah yang mereka bayarkan. Manfaat yang terlihat disini berupa pelayanan, pelayanan atau fasilitas tertentu yang diberikan oleh negara.4. Agen Pengumpulan
Pemungutan pajak dilakukan oleh pemerintah melalui pemerintah pusat dan daerah. Pajak pada umumnya hanya dipungut oleh pemerintah daerah. Pajak dan Contoh Pajak
Untuk lebih memahami kedua sumber penerimaan negara tersebut, berikut contoh pajak dan retribusi: Contoh Pajak
Jenis pajak yang dibayarkan secara rutin antara lain pajak penghasilan (PPh), pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak kendaraan (PKB), dan pajak pertambahan nilai (PPN).
Dapat dikatakan bahwa warga negara tidak memperoleh apa-apa dengan membayar serangkaian pajak. Namun secara tidak langsung masyarakat juga telah memberikan kontribusi terhadap pendapatan pemerintah yang kemudian digunakan dalam penyediaan sarana dan prasarana serta pelayanan pemerintah.
Contoh retribusi yang sering dipungut antara lain: pajak kebersihan atas jasa pemulung, pajak parkir berupa tiket mobil, pajak tempat hiburan berupa tiket masuk objek wisata.
Retribusi adalah pajak daerah yang digunakan sebagai pembayaran atas pelayanan atau perizinan yang diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan perseorangan dan masyarakat.
Inilah perbedaan pajak dan bea serta contohnya masing-masing. Semoga kamu mengerti! Saksikan video “Jangan sampai ketinggalan! Program Pengurangan Pajak Kendaraan di Jawa Barat hingga 30 November 2024” (azn/inf)