Jakarta –
Pemerintah berencana meningkatkan impor susu. Upaya ini dilakukan setelah adanya protes dari para peternak yang memproduksi susu sendiri yang tidak diterima oleh perusahaan lokal.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan dirinya bergabung dengan Kementerian Pertanian (Kementan) untuk membahas implementasi undang-undang tersebut. Menurut Budi, izin impor susu sebagian besar didasarkan pada Nilai Teknis (Pertek) atau rekomendasi Kementerian Pertanian.
“Sudah diputuskan untuk mengimpor susu dari negara lain. Kalau soal kebutuhan impor negara untuk mengencerkan susu di dalam negeri, hal itu bisa dilakukan. Karena latar belakangnya kami menghubungi Kementerian Pertanian. Di Kementerian Pertanian kata Budi dalam keterangannya. Ia bertemu dengan Komisi VI DPR RI pada Rabu pekan lalu.
Budi juga menegaskan, terkait impor susu dari luar negeri, Pertek sudah diberikan oleh Kementerian Pertanian. Kementerian Perdagangan tidak akan menerbitkan PI apabila tidak ada Perket dari Menteri yang bertanggung jawab.
“Susu yang diimpor dari negara lain, termasuk, harus diperiksa oleh departemen yang membawahi kementerian, dalam hal ini Kementerian Pertanian.”
Budi mengatakan, undang-undang ini tertuang dalam Kementerian Perdagangan tanggal 8/2024 tentang Kebijakan Ketentuan Impor Barang Luar Negeri. Peraturan tersebut merinci jumlah barang yang dibutuhkan Pertek di Departemen terkait, seperti tekstil, produk tekstil, susu, baja, dan karet.
Sebelumnya, Menteri Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) juga meminta semua pihak mendukung produksi susu dalam negeri. Ia juga memerintahkan Kementerian Perdagangan mengkaji ulang peraturan ekspor susu untuk memperkuatnya.
Hal itu disampaikan Zulhas saat menyikapi perdebatan mengenai peternak yang membuang puluhan ribu liter susu di Boyolali karena produksinya tidak ditanggung oleh industri.
Zulhas dalam keterangan tertulis usai pembukaan Pasar Natar di Lampung Selatan mengatakan, “Kami meminta berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan untuk memprioritaskan produksi dalam negeri. Kalau tidak cukup, ekspor.” 2024).
Zulhas juga meminta Kementerian Perdagangan menjadikan perolehan susu dari peternak lokal sebagai syarat bagi industri untuk mengimpor susu. Hal ini dilakukan agar petani tidak kehilangan mata pencahariannya di dalam negeri.
“Kita sedang negosiasi dengan Kemendag, nanti semua yang boleh (impor) tidak boleh impor susu dari luar negeri. Kejadian di Boyolali tidak akan terulang lagi.” (memiliki/memiliki)