Jakarta –
Rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen pada tahun 2025 mendapat penolakan dari berbagai pihak. Bantahan tersebut santer beredar di media sosial dengan berbagai postingan berlatar belakang biru dan lambang Garuda.
Deny Surjantoro, Biro Komunikasi dan Pelayanan Informasi (Kemenkeu) Kementerian Keuangan, mengatakan kenaikan pajak pertambahan nilai sebesar 12% pada tahun 2025 telah dibahas secara mendalam antara pemerintah dan DPR RI. Berbagai aspek, termasuk isu ekonomi dan sosial, disebut-sebut akan dibahas dalam proyek ini.
“Pada dasarnya kebijakan perubahan tarif pajak pertambahan nilai 1% telah melalui pembahasan mendalam antara pemerintah dan DPRK, dan tentunya telah mempertimbangkan berbagai aspek, baik aspek ekonomi, sosial, dan fiskal,” kata Deni kepada ANBALI NEWS. , pada Kamis (21/11/2024).
Selain itu, Deni mengatakan rencana kenaikan pajak pertambahan nilai menjadi 12 persen juga mempertimbangkan penelitian ilmiah dengan partisipasi akademisi dan praktisi.
“Kami juga fokus pada penelitian ilmiah yang melibatkan akademisi dan praktisi,” kata Sri Mulyani Indrawati, juru bicara Kementerian Keuangan.
Menjelang penerapan kebijakan tersebut, seruan penghapusan PPN 12% terdengar di media sosial. Berikut adalah isi pesan yang berbeda:
Memungut pajak kepada masyarakat adalah kejahatan, kalau belum mempunyai pelayanan publik jangan minta pajak yang besar
Jangan biasakan merugikan masyarakat dengan memungut pajak yang sangat besar terhadap penebang kayu, penggali tanah, dan industri teknologi tinggi! Jangan ganggu orang
Tonton juga video “Kenaikan PPN hingga 12% yang Membuat Anda Khawatir”:
(acd/acd)