Jakarta –
Tarif pajak pertambahan nilai (PPN) akan naik dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (NPO). Kenaikan PPN ini akan semakin mempersulit kehidupan masyarakat.
Laporan terbaru dari Lembaga Penelitian Ekonomi dan Sosial Universitas Indonesia (LPEM UI) menemukan bahwa meskipun kenaikan pajak pertambahan nilai berpotensi meningkatkan pendapatan pemerintah, kebijakan tersebut berisiko memperburuk tekanan inflasi.
LPEM UI menulis dalam laporannya, dikutip Selasa (19/11/2024): “Tarif PPN yang tinggi biasanya berdampak langsung pada kenaikan harga barang dan jasa, sehingga meningkatkan biaya hidup secara keseluruhan.”
Dampak ini menimbulkan permasalahan bagi rumah tangga berpendapatan rendah yang dapat menurunkan daya beli mereka. Hal ini menyebabkan penurunan belanja dan konsumsi konsumen secara umum.
“Konsekuensi redistributif dari kenaikan pajak pertambahan nilai dapat memberikan beban yang tidak proporsional kepada rumah tangga berpendapatan rendah. “Meski masyarakat berpenghasilan rendah membelanjakan sebagian kecil pendapatannya untuk barang dan jasa kena pajak, pengalaman terkini di Indonesia menunjukkan bahwa kenaikan biaya hidup membebani rumah tangga,” ujarnya.
Akibatnya, ada anggapan bahwa kenaikan PPN dapat memperburuk kemiskinan dan memperlebar kesenjangan sosial, sehingga mendorong lebih banyak orang berada di bawah garis kemiskinan dan semakin membebani kelompok rentan. Dampaknya terhadap daya saing juga menjadi perhatian, terutama di sektor-sektor seperti pariwisata.
“Menaikkan tarif PPN dapat menghalangi pengunjung internasional yang menganggap Indonesia lebih murah dibandingkan negara tetangga yang tarif pajaknya lebih rendah,” ujarnya.
Ekonom Center for Economic Reforms (CORE) Yusuf Rendi juga mengatakan menaikkan pajak pertambahan nilai menjadi 12% akan meningkatkan inflasi dan menurunkan daya beli, yang dapat mempengaruhi perekonomian secara keseluruhan.
“Penurunan konsumsi masyarakat kelas menengah akibat rencana kenaikan PPN sebesar 12% tentunya akan berdampak pada peningkatan konsumsi rumah tangga secara keseluruhan,” kata Yusuf.
Tonton videonya: Indef menyayangkan rencana pemerintah menaikkan PPN hingga 12%
(acd/acd)