Jakarta –
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengkritik peraturan ketenagakerjaan di Indonesia yang sering berubah. Apindo mencatat, ada empat perubahan dalam 10 tahun terakhir.
Menurut Bob, banyak perubahan yang terjadi akan berdampak negatif terhadap lingkungan bisnis dalam negeri. Sebelumnya, melalui putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023, Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah tata kerja terkait penciptaan 21 lapangan kerja pada UU Nomor 6/2023.
“Nah, catatan kami, jika perubahan ini terjadi, itu akan menjadi perubahan yang ke-4 dalam 10 tahun. Jadi bisa dibayangkan kami telah mengubah aturan sebanyak 4 kali dalam 10 tahun, jadi wajah kami tidak terlihat bagus.” Bob Azam, Kepala Sumber Daya Manusia Apindo, mengatakan saat jumpa pers di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Kamis (7/11/2024).
Menurutnya, dunia usaha dan investasi akan menjadi rumit jika aturannya terus berubah. Apalagi industri padat karya harus menandatangani kontrak jangka panjang 3 tahun, 4 tahun.
“Juga investasi harus menghadapi perubahan undang-undang setiap 2 tahun sekali, jadi bisa dibayangkan investasi apa yang masuk. Investasi CKD pasti. Ya kalau seminggu ada perubahan pabrik bisa tutup dan pindah ke lokasi lain,” kata Bob. Bob pun mengaku kecewa dengan keputusan MK terkait UU Cipta Kerja. Pasalnya, perusahaan-perusahaan yang berada di bawah Apindo bukan hanya perusahaan-perusahaan besar, dan 90% di antaranya akan menghadapi banyak tantangan epidemi pada tahun 2024.
Ia juga menjelaskan dibandingkan dengan investasi yang masuk ke Indonesia, eksploitasi tenaga kerja mengalami penurunan. Baru 1.000 pekerja yang diterima dari investasi Rp 1 triliun.
“Karena 10 tahun ke belakang daya serap lapangan kerja untuk investasi menurun. Dulu setiap Rp 1 triliun bisa menyerap 4.000, 4.500, tapi sekarang Rp 1 triliun hanya bisa menyerap 1.000. Jadi hanya seperempatnya,” dia dikatakan. . menyimpulkan. (kg/kg)