Jakarta –
Badan Pengawas Obat dan Makanan Indonesia (BPOM), Balai POM Makassar, dan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dalam kasus ini menemukan bahan berbahaya di wilayah Sulawesi Selatan pada Jumat (11 Agustus 2024) kosmetik ilegal.
Lima produk ditemukan mengandung bahan berbahaya dan bahan kimia farmasi sintetis. Empat produk tersebut merupakan kosmetik bermerkuri atau mengandung merkuri (singkatan merek produk MH Cosmetic dan FF).
Sedangkan produk lainnya adalah obat alami yang mengandung bahan kimia obat sintetik yaitu bisacodyl (inisial merek produk RG) yang tidak dapat dimasukkan dalam kosmetik dan obat alami sesuai ketentuan yang berlaku.
Bahan-bahan berbahaya yang terkandung dalam kosmetik dan ramuan alami dapat mempengaruhi kesehatan. Situs resmi Badan POM Makassar mengutip dampak penggunaan kosmetik yang mengandung merkuri (Hg) antara lain: flek hitam pada kulit, alergi, iritasi kulit, kerusakan permanen pada sistem saraf, kerusakan ginjal, karsinogen, dll. , zat yang dapat menyebabkan kanker pada manusia.
Sementara itu, mengonsumsi obat-obatan alami yang mengandung bahan kimia sintetik seperti bisacodyl dapat menimbulkan dampak kesehatan, seperti iritasi saluran cerna dan ketidakseimbangan cairan, yang dapat mengancam jiwa jika dikonsumsi dalam waktu lama atau berlebihan.
Berdasarkan hasil penegakan peraturan, ditemukan adanya beberapa pola ilegal dan kriminal dalam industri kosmetik, yaitu merek kosmetik telah didaftarkan/diberitahukan kepada Badan POM.
Namun, seniman profesional sendiri yang membuat/mencampur/tidak memenuhi standar keamanan, efisiensi dan kualitas serta menyalinnya secara ilegal.
Dalam kesempatan tersebut, Profesor Taruna Ikarar, M Pharm, MD, PhD, Kepala Badan POM RI menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada semua pihak atas kerja samanya dalam menangani kasus kejahatan narkoba dan makanan, khususnya yang melibatkan kosmetik. Bahan berbahaya di wilayah Sulawesi Selatan. Saksikan video “Serunya Roti Mengandung Pengawet Kosmetik: Tahapan BPOM – Penyangkalan Produsen” (suc/kna)