Jakarta –
Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah mengeluarkan putusan terkait perampasan properti pengelola program kondang Fujianti Utami, Batara Ageng.
Dalam sidang putusan tersebut, Batara dihadirkan melalui sambungan zoom dari Rutan Salemba, Jakarta Pusat, dan ibunya langsung menghadiri sidang.
Sedangkan Fujii yang menjadi korban hadir di ruang sidang bersama kedua saudaranya, Fadli dan Frans, didampingi pengacaranya, Sandy Orifin.
Majelis hakim membacakan putusannya, memutuskan Batara Ageng bersalah dan menjatuhkan hukuman 2,5 tahun penjara.
Diumumkan di pengadilan bahwa terdakwa Batara Ageng terbukti secara sah merasuki orang yang mempunyai hubungan bisnis dengannya. Saudara Batara Ageng divonis 2 tahun 6 bulan penjara, kata Senat. Aula Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (12/11/2024).
Batara Ageng mendengar kalimat tersebut, ia tidak mengeluh dan menerima hukuman tersebut.
“Saya terima keputusannya, saya terima Yang Mulia,” kata Batara Agengova.
Usai membacakan putusan juri, Fuji dan Sandy Arifin menghampiri meja juri dan mengucapkan terima kasih.
FYI, Batara Ageng menggelapkan uang pekerjaan Fuji sebesar Rp1,3 miliar dan uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Simak video “Keterangan Polisi Soal Situasi Bentrokan Thika Aryavardhan dan Pelapor” (ahs/wes)