Jakarta –
Rafi Ahmed buka-bukaan soal gajinya usai menjabat Utusan Khusus Presiden untuk Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.
Katanya, yang terpenting adalah bagaimana kita bisa memberikan kontribusi yang luar biasa bagi negara.
Tapi kita tidak melihat gajinya berapa, kita lihat apa yang bisa kita berikan untuk bangsa dan negara,” ujarnya saat berpidato di acara FYP, Trans7, Senin (4/11/2024).
Awalnya, ayah tiga anak ini mengaku tidak tahu berapa gajinya. Dia tidak mengetahui hal ini sampai media bertanya kepadanya.
“Ada wartawan yang kemarin bertanya kepada saya tentang gajinya? Saya jawab: Saya tidak tahu. Jangan tanya soal gaji, tapi saya benar-benar tidak tahu. Saya tidak tahu sampai wartawan itu bertanya kepada saya.” kata Rafi Ahmad.
Suami Nakita Slavina menjelaskan gajinya sebesar 18 juta rupiah.
“Betul, tapi kalau dipotong pajak nettonya jadi Rp 13 juta kalau tidak salah,” ulangnya.
Demikian Peraturan Presiden Nomor 2024 yang mengatur tentang masalah Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, dan Staf Khusus. muncul di 137.
Pasal 6 Perpres tersebut menyatakan bahwa “hak keuangan dan fasilitas lain bagi Penasihat Khusus Presiden diberikan setara dengan jabatan menteri”.
Rafi Ahmed akan mendapat gaji pokok sebesar Rp5.040.000. Tak hanya itu, ia juga akan mendapat tunjangan sebesar Rp13.608.000 per bulan. Jadi total penghasilan Rafi Ahmed setiap bulannya adalah Rp 18.648.000.
Belum cukup, Undang-undang Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administrasi Menteri Negara, Mantan Menteri Negara dan Janda/Dudanya, Menteri Negara.
Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa menteri berhak mendapat tunjangan seperti biaya perjalanan dinas, perumahan, mobil dinas, dan lain-lain, serta biaya pemeliharaan. Para pejabat tinggi ini juga mendapatkan fasilitas kesehatan berupa pengobatan, pemeliharaan, dan rehabilitasi jika jatuh sakit atau mengalami kecelakaan seperti kecelakaan saat bertugas.
Artinya Penasihat Khusus dan Utusan Khusus Presiden seperti Rafi Ahmad dan Gus Mufta memperoleh penghasilan bulanan hingga Rp 18.648.000 (Gaji Rp 5.040.000 + Token Rp 13.608.000), belum termasuk tunjangan dan tunjangan lainnya.
Tonton video “Pengikutnya Berkurang, Rafi Ahmed: Kadang-kadang Kita Bersih-bersih” (wes/pus)