Jakarta –
Kapal yacht atau kapal pesiar kecil milik asing kini kerap berlabuh di perairan Labuan Bajo. Pemerintah mengingatkan mereka untuk menggunakan agen pelayaran yang sah saat berlayar di Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo Jaya Mahender mengingatkan kapal wisata (yacht) dari luar negeri agar menggunakan agen kapal yang sah untuk memasuki perairan Labuan Bajo, Mangarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). Menurut Jaya, kapal yacht masih terlihat memasuki perairan Indonesia tanpa menggunakan agen pelayaran yang sah.
Seringkali kapal masuk ke perairan Indonesia tanpa menggunakan agen pelayaran yang sah, kata Jaya, Minggu (13/10/2024).
Dia mengatakan, kedatangan kapal yacht yang tidak menggunakan agen pelayaran resmi bukan hanya masalah administrasi. Namun tidak menutup kemungkinan juga terjadi pelanggaran berat seperti penyelundupan dan lain-lain.
Situasi ini berpotensi menimbulkan permasalahan administratif, namun juga membuka berbagai permasalahan keimigrasian, termasuk penyelundupan dan pelanggaran hukum lainnya, jelas Jaya.
Selain memiliki agen pelayaran yang sah, kapal yacht yang masuk ke perairan Labuan Bajo diharapkan menggunakan agen pelayaran lokal yang ada di Labuan Bajo. Hal ini memudahkan imigrasi dan lembaga lain untuk menyaring penumpang dan kapal pesiar. Selain itu, memberikan keuntungan finansial kepada agen pelayaran lokal.
“Agen kapal tahu keberadaan kapalnya. Kita bisa berkoordinasi dengan mudah,” kata Jaya.
Hal itu disampaikannya di Labuan Bajo pada 8 Oktober 2024 dalam Sosialisasi Sarana Transportasi berdasarkan Peraturan Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemeriksaan Keimigrasian Bagi Orang Yang Masuk Atau Keluar Wilayah Indonesia.
— Baca artikel lengkap di ANBALI NEWSBali “Video: Kala Prilly Latukoncina Hadiah Diri Beli Kapal Pesiar untuk Ulang Tahunnya yang ke 28” (msl/msl)