Batavia –
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Dixit Iqbal menyerukan kenaikan upah minimum minimal 8-10% pada 2025. Menurut dia, 5 juta buruh akan mogok nasional jika tuntutan tersebut tidak dipenuhi. bertemu.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan perkembangan tersebut perlu disikapi terlebih dahulu. Selain itu, upah minimum harus ditentukan dengan mengacu pada peraturan yang ada.
Nanti kita lihat sumber dayanya aturannya, tapi tentu ada yang lain, kalau kita bisa, katanya di Kompleks DPR, Senayan, Batavia Pusat, Rabu (30/10/2024).
Pemerintah masih menunggu rilis data Badan Pusat Statistik (BPS) mengenai angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Pejabat wajib mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) paling lambat tanggal 21 November 2024.
“Kita masih punya waktu untuk UMP ini, artinya tanggal 21 November kita akan jelaskan secara jelas putarannya untuk provinsi, sebelumnya tentu kita hitung dulu akunnya, sesuai data di BPS tanggal 6 November, dari situ kita akan hitung. .simulasi perhitungannya, MO?
Sementara itu, menurut Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri, upah minimum kabupaten akan diumumkan paling lambat 30 November 2024.
Surat edaran tersebut menetapkan gaji minimum sekitar 6 November hingga 21 November 2025. Hingga saat ini, dasar penghitungan gaji masih menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor. 36/2021 tentang Mercedes. pada 10 November 2013.
Apalagi setelah tanggal 6 November hingga 21 November. Hingga saat ini PP 51/2023 masih berlaku, ujarnya.
Menurut Indah, terdapat perbedaan usulan antara pekerja dan pengusaha mengenai peningkatan alpha dalam formula upah. Indeks berbentuk α (alpha) merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi suatu provinsi atau wilayah/negara bagian.
“Rekomendasinya Depenas (Dewan) dibagi menjadi dua usulan atau rekomendasi, dari unsur pegawai dan pekerja. Depenas terdiri dari pemerintah, pegawai, dan pekerja. Meski pemerintah tetap menghormati PP 51/2023,” jelas Indah .
“Kalau pengusaha minta alpha maksimal 0,3, pekerja maunya sampai 1. Nah, itu belum diputuskan karena baru pertama kali Kementerian Pendidikan Nasional memberikan rekomendasi yang dibagi antara pengusaha dan pihak perusahaan. pekerja.” dia menambahkan.
Ya, Indah menilai perbedaan tersebut menjadi sebuah masalah. Indah kemudian membenarkan pihaknya masih menunggu keluarnya data BPS untuk merumuskan upah minimum. (Ily/hns)