RI Kantongi Rp 29,9 Triliun dari Pajak Usaha Ekonomi Digital

Jakarta –

Hingga 31 Oktober 2024, pendapatan Unit Usaha Ekonomi Digital Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencapai Rp 29,97 triliun. .

Direktur Promosi, Pelayanan, dan Humas Dwi Astuti memaparkan mengenai pajak pertambahan nilai PMSE sebesar Rp 23,77 triliun, pajak kripto sebesar Rp 942,88 miliar, pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp 2,71 triliun, dan pungutan pihak lain dalam transaksi pembelian komoditas. Besaran pajak dan/atau jasa yang diberikan melalui Sistem Informasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (SIPP pajak) sebesar Rp 2,55 triliun.

Sementara itu, pemerintah telah menunjuk 193 pelaku korporasi PMSE sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) hingga Oktober 2024. Jumlah tersebut mencakup 15 penunjukan Pemungut PPN PMSE dan tiga kali koreksi atau perubahan profil Pemungut PPN PMSE pada Oktober.

Janji temu untuk Oktober 2024 termasuk FM Priv LLC, Midjourney, Inc., Arc Games Inc., DEEZER, Rebecca Hall, YOUZU GAMES HONGKONG LIMITED, ARENANET, LLC, NERIS Analytics Limited, Circle Internet Services, Inc., Vimeo.com, Inc.

Sedangkan koreksi bulan Oktober 2024 antara lain NEXWAY SASU, HOTJAR LIMITED dan FOXIT SOFTWARE INCORPORATED. Dari total pemungut yang ditunjuk, sebanyak 170 PMSE telah memungut dan menyetorkan PPN PMSE dengan total Rp 23,77 triliun.

Jumlah tersebut berasal dari simpanan sebesar Rp 731,4 miliar pada tahun 2020, Rp 3,90 triliun pada tahun 2021, Rp 5,51 triliun pada tahun 2022, Rp 6,76 triliun pada tahun 2023, dan Rp 6,86 triliun pada tahun 2024, kata Dwi dalam keterangannya, Rabu.

Selain itu, hingga Oktober 2024, pendapatan pajak mata uang kripto telah mencapai Rp942,88 miliar. Hasil transaksi penjualan cryptocurrency sebesar Rp 441,57 miliar. Penerimaan PPN atas transaksi pembelian mata uang digital di bursa sebesar DN 501,31 miliar.

Sementara itu, hingga Oktober 2024, fintech pajak (P2P lending) juga akan menyumbang penerimaan pajak sebesar 2,71 triliun rupiah. Pendapatan Rp dan penghasilan Rp 1,15 triliun pada tahun 2023. (WPDN) dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) sebesar Rp 789,49 miliar, Wajib Pajak PPh 26 Luar Negeri (WPLN) mendapat bunga pinjaman sebesar Rp 488,86 miliar, dan setoran PPN dalam negeri Rp 1,43 triliun.

Penerimaan pajak usaha ekonomi digital lainnya berasal dari penerimaan pajak SIPP. Pada Oktober 2024, penerimaan pajak SIPP sebesar Rp 2,55 triliun. Penerimaan pajak SIPP berasal dari Rp 402,38 miliar pada tahun 2022, Rp 1,12 triliun pada tahun 2023, dan Rp 1,03 triliun pada tahun 2024. Pajak.

“Untuk menciptakan bisnis (level playing field) yang adil dan setara bagi pengusaha tradisional dan digital, pemerintah akan terus melakukan seleksi terhadap pengusaha PMSE untuk menjual produk atau memberikan layanan digital kepada konsumen Indonesia dari luar negeri,” jelas Dwi.

Dwi juga menambahkan, pemerintah akan menjajaki potensi pajak bisnis ekonomi digital lainnya, seperti pajak kripto untuk transaksi perdagangan aset kripto, pajak fintech untuk bunga pinjaman yang dibayarkan penerima pinjaman, dan SIPP untuk transaksi pembelian barang dan/atau jasa. Pajak dipungut melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah.

Simak video “Pembayaran pajak ke negara nampaknya lancar, lapor Sri Mulyani” (kil/kil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top