Jogja –
Peristiwa yang disiarkan langsung oleh pengemudi bus online di kawasan Nol Kilometer (km) Kota Jogja ini viral di media sosial. Ternyata, itu dilarang!
Dalam unggahan akun Instagram @wonderfuljogja yang diunggah pada Sabtu (2/11), terdapat video beberapa orang menghadap ponselnya saat melakukan aktivitas bermusik. Rupanya mereka sedang live streaming melalui aplikasi TikTok.
Pengoperasian bus online mulai dilakukan di jalan setapak kawasan nol kilometer Jogja. Menurut Satpol PP Kota Jogja, tindakan tersebut melanggar peraturan daerah (purda).
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Kota Jogja Dodi Curniato mengatakan, kegiatan tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Jogja no. 7 Tahun 2024 tentang Penegakan Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat (Trantibum) serta Keamanan Masyarakat.
Dalam aturan tersebut, khususnya Pasal 13 ayat 1 huruf (i) tentang penggunaan trotoar yang tidak sesuai dengan pekerjaannya, pengamen online terbukti merampas hak pejalan kaki.
Saat dihubungi wartawan, Senin (4/11), dia mengatakan, “Kami menghentikan operasional karena pekerjaan trotoar terganggu.”
Usai unggahan viral tersebut, Satpol PP langsung berpatroli pada Sabtu (2/11). Namun karena suasana pestanya, tidak terlihat adanya aktivitas.
Satpol PP berhasil menangkap seorang pria di Jalan Mangkubumi, Kokrodinatan, Kota Jogja pada Minggu (3/11).
Dijelaskan, seharusnya dua hari lalu sudah diatur, namun diatur karena hujan deras sehingga dua hari lalu tidak ada kegiatan.
“Satu orang (ditangkap) kemarin di Jalan Mangkubumi, kami teguran lisan agar menghentikan aktivitasnya,” tambah Dodi.
Dodi mengatakan, hanya teguran keras yang diberikan kepada orang yang disiplin. Namun, jika Anda mengulangi perbuatan tersebut, Anda mungkin akan dikenakan sanksi hukum.
Berdasarkan KTP yang bersangkutan, dia dari Palembang, jelas Dodi.
“Jika ini terjadi lagi maka akan membawa keadilan, sesuai Perda Nomor 7 Tahun 2024, ada sanksi hukum jika terus seperti ini,” imbuhnya.
Zero Point KM merupakan salah satu tempat wisata populer di kota pelajar Jogja. Aktivitas pengamen online pasti mengganggu ketertiban umum di tempat itu.
Dodi mengatakan, penangkapan yang dilakukan pihaknya juga merupakan hasil patroli media sosial. Menurutnya, fenomena bussing online baru muncul belakangan ini.
“Sepertinya orang, karena ternyata bukan hanya di titik nol, tapi mangkubumi, di trotoar,” jelas Dodi.
“Sekitar 3-4 hari yang lalu, yang kami tangkap sepertinya ada di Tiktok, aktivitas itu tidak kami lihat saat kami patroli, langsung ketahuan di Tiktok dan langsung kami patroli dan penertiban,” tutupnya.
——-
Artikel ini diposting di ANBALI NEWSJogja. Tonton video “Video: Tema JAFF 2024 Matanova” (wsw/wsw).