Dear Traveler, 27 November 2024 Ada Libur Pilkada Lho!

Jakarta –

Pemilihan kepala daerah (dalam Pilka) akan dilaksanakan pada 27 November 2024. Pemerintah menetapkan hari tersebut sebagai hari libur nasional.

Hari libur pilkada tertuang dalam Keputusan Presiden No. 2024 (Keppres).

Sesuai keterangan Presiden, (Keppres) akan menganggap hari pemilu ke-33 tahun 2024 sebagai hari libur nasional, kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di PMK Kementerian Jakarta Pusat, Jumat (22/11/2024). dilansir ANBALI NEWS News.

“Presiden menandatangani resolusi ini pada 21 November. Intinya memberikan hak pilih kepada rakyat. Dengan keputusan Presiden ini, Rabu akan menjadi hari libur umum untuk pemilu,” ujarnya.

Tito mengatakan hari libur ini bertujuan untuk memberikan hak pilih kepada masyarakat. Tito mengatakan, UU No. 1 Tahun 2015 (UU), dengan UU No. 6 Tahun 2020, pada saat yang sama pemilu akan dilaksanakan pada hari libur atau libur tahun 2024.

Mengutip salinan Keputusan Presiden No. 33 Tahun 2024, klausul pertama menyebutkan pemilukada dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024 sebagai hari libur. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal Keputusan Presiden ini.

“Rabu tanggal 27 November ditetapkan sebagai hari libur umum pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil, serta walikota dan wakil walikota,” bunyi dikte pertama Keppres yang ditulis Presiden Prabowo Subianto pada 21 November itu . 2024

Wisatawan bisa memanfaatkan libur Pilkada tentunya setelah menentukan pilihan pertama. Liburan ini diberikan menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) pada tahun 2024.

Tanggal 27 November didedikasikan untuk perjalanan dua bulan terakhir. Tentu saja kehilangannya sangat berat bukan?

Saksikan video “Video: 27 Libur – Libur Nasional 2025” (wkn/wkn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top