Tumpukan Uang Rp 76,9 M yang Disita dari Mafia Akses Judol Komdigi

Jakarta –

POLDA Metro Jaya telah menyita sejumlah barang bukti terkait kasus mafia akses situs judi online (Judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (COMDG). Polisi juga menyita uang tunai senilai lebih dari Rp 76 miliar.

Pantauan ANBALI NEWS, ratusan miliar dolar dihabiskan dalam jumpa pers di Balai Pertemuan Polda Metro Jaya (BPMJ), Jakarta Selatan, Senin (25/11/2024). Dapat diamati bagaimana uang miliaran dolar terakumulasi. Bukan hanya rupiah, tapi juga dolar Amerika (USD) dan dolar Singapura (SGD).

“Uang tunai dalam berbagai mata uang senilai Rp76.979.747.159,” kata Irjen Pol Metro Jaya Irjen Carito dalam jumpa pers, Senin (25/11).

Ada saldo rekening dan e-commerce senilai Rp29,8 miliar, 63 buah perhiasan senilai Rp2 miliar, 13 barang mewah senilai Rp315 juta, 13 jam tangan mewah senilai Rp3,7 miliar, dan 390,5 gram emas senilai Rp5,8 miliar.

Selain itu, terdapat 26 unit mobil dan 3 unit sepeda motor senilai Rp 22 miliar, 22 lukisan senilai Rp 192 juta, 11 unit tanah dan bangunan senilai Rp 25 miliar, 70 unit handphone, 9 unit laptop, dan 10 unit PC. 3 meriam dan 250 peluru.

Dalam kasus ini, penyidik ​​menyita barang bukti senilai Rp167.886.327.119,00, kata dia.

Pengungkapan kasus ini sejalan dengan program Asta Cita yang diusung Presiden RI Prabowo Subianto. Selain itu, terungkapnya kasus ini juga bertujuan untuk menciptakan suasana damai di Jakarta.

Kabid Humas Polda Metro Jay Combes Ade Ari Shyam Indradi sebelumnya mengatakan total ada 24 orang yang didakwa. Mereka termasuk 10 pegawai Kementerian Perhubungan dan 14 warga sipil lainnya.

“24 orang tersebut antara lain 10 pegawai Kementerian Kominfo dan 14 warga sipil lainnya. Ya totalnya 24 orang,” kata Ade Ari.

Awal mula kasus terungkap

Polda Metro Jaya mengungkap inisiasi kasus mafia Judol Akses yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (COMDIGI). Peristiwa itu terungkap saat polisi mengusut situs judi online bernama Sultan Menang.

Perlu kita informasikan, kasus ini bermula dari terungkapnya terkait perjudian online di situs Sultan Menang, kata Direktur Kriminal dan Kriminal Polda Metro Jaya Kombes Satya Triputa, seperti dikutip, Kamis (11/07).

Hingga kini, penyelidikan terus berlanjut hingga terungkap adanya “kantor satelit” pegawai Comdigi di kawasan Galaxy Kota Bekasi yang terlibat perjudian online. Kantor tersebut semula berlokasi di kawasan Tomang, Jakarta Barat, namun dipindahkan ke Bekasi.

Kantor tersebut dipimpin oleh tiga terdakwa utama AJ, AK dan A. Sebanyak 12 karyawan bekerja di sana, 8 orang sebagai operator dan 4 orang lagi sebagai administrator.

Para karyawan tersebut diminta menyusun daftar website yang berhubungan dengan perjudian online. AJ curiga dan memfilter website tersebut melalui akun Telegram miliknya.

“Daftar atau daftar website judi online yang terkumpul kemudian disaring oleh Saudara AJ menggunakan akun Telegram AK agar website yang terdaftar menyetor uangnya,” ujarnya.

Setelah itu, tersangka meminta sejumlah uang tetap kepada pemilik website setiap dua minggu sekali. Uang ini adalah hadiah untuk memastikan situs Judoll mereka tidak diblokir. Vaira juga mengatakan bahwa ComDigi akan segera memblokir situs web yang tidak menyetor dana.

“Setiap dua minggu sekali uang yang disetorkan dikeluarkan dari daftar. Setelah daftar website dibersihkan, AK mengirimkan daftar website atau daftar website judi online untuk memblokir tersangka,” jelasnya. Tonton video “Video: 10 Pegawai ComDG dipecat karena Judol” (wnv/fyk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top