Jakarta –
Presiden Pravo Subianto resmi mendirikan Badan Teknologi Keuangan, Informasi dan Intelijen. Badan ini berada di bawah Menteri Keuangan Sri Mulani Indravati.
Struktur ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan. Prabo menandatangani Perpres tersebut pada 5 November 2024.
Pembentukan Badan Intelijen Teknologi, Informasi, dan Keuangan tercantum pada pasal 7. Kemudian pada pasal 52 yang menyatakan bahwa badan tersebut berada di bawah Sri Mulani dan dipimpin oleh seorang kepala.
“(1) Badan Intelijen Teknologi, Informasi, dan Keuangan berada di bawah tanggung jawab Menteri. (2) Badan Intelijen Teknologi, Informasi, dan Keuangan dikelola oleh kepala,” demikian bunyi aturan tersebut, dikutip Kamis (7/1). 11) /2024).
Tugas badan tersebut dirinci pada pasal 53. Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, serta pengelolaan data, informasi, dan intelijen keuangan.
Badan tersebut juga mempunyai fungsi mempelajari kebijakan teknis, rencana dan program pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, pengelolaan data, intelijen informasi dan keuangan, serta transformasi digital dan manajemen perubahan.
Kemudian, sebagai penerapan pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, pengelolaan data, kecerdasan informasi dan finansial, serta transformasi digital dan manajemen perubahan.
Seperti pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, pengelolaan data, intelijen informasi dan keuangan, serta transformasi digital dan manajemen perubahan. Selain itu juga berfungsi sebagai aplikasi administrasi instansi; dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh menteri.
Pasal 55 menyebutkan, Badan Intelijen Teknologi, Informasi, dan Keuangan terdiri atas sekretariat badan dan paling banyak 6 (enam) pusat yang menunjang fungsi dan tugas badan tersebut.
Dalam hal tugas dan tugas sekretariat lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat disusun paling banyak 5 (lima) bagian. (a) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan eksekutif,” tulis Pasal 55 Angka 2 dan 3. Prabo menambahkan Dirjen Kementerian Keuangan
Dalam tatanan yang sama, Pravo juga menambah manajer umum baru di Kementerian Keuangan. Pada struktur baru, satu badan juga dihilangkan dan ditambahkan badan baru.
Dalam Pasal 7 Perpres Nomor 158 Tahun 2024 disebutkan dua direktorat jenderal baru di bawah Kementerian Keuangan, yaitu Direktur Jenderal Strategi Perekonomian dan Fiskal, dan Direktur Jenderal Stabilitas dan Pembangunan Sektor Keuangan.
Pasal 13 menyebutkan bahwa Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang strategi ekonomi dan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan tugas Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pembangunan Sektor Keuangan dijelaskan pada Pasal 45, yaitu perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang keuangan, profesi keuangan, dan kerja sama internasional di bidang keuangan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan. hukum.
Di sisi lain, Badan Kebijakan Pengelolaan (BKP) sudah tidak ada lagi dalam struktur Kementerian Keuangan, karena dilebur menjadi Direktorat Jenderal Strategi Perekonomian dan Fiskal Saat ini terdapat dua struktur badan di Kementerian Keuangan yaitu Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, serta tambahan Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan.
Tonton video Sri Mulani: Prabhu meminta saya menjadi Menteri Keuangan
(ya / gambar)