Jakarta –
Pengukuhan nikah atau permohonan pengukuhan pernikahan Rizky Febian dan Mahalini ditolak Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan Suryana menyatakan permohonan ditolak.
Dari hasil pemeriksaan majelis hakim memutuskan perkawinan itu memang telah dilangsungkan. Dari hasil pemeriksaan majelis hakim ternyata salah satu rukun perkawinan tidak terpenuhi, he he dikatakan. kata Suryana saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (25/11/2024).
Dalam keterangannya, mereka menyebutkan alasan penolakan tersebut. Hal ini disebabkan karena wali yang mengawinkan keduanya tidak memenuhi kriteria keharmonisan perkawinan.
“Setelah dia masuk Islam, otomatis dia menikah karena orang tuanya bukan muslim, jadi berarti walinya bukan orang tuanya kan? Nah, di persidangan, faktanya dialah ustaz yang menikahinya. .. Jadi ustaz menikahkannya atas namanya sendiri sebagai wali hakim karena dia (Mahalini) tidak punya wali,” jelas Suryana.
“Nah di sini wali yang menikah pada waktu itu tidak memenuhi kriteria tersebut, bukan wali nasab dan bukan wali hakim sebagaimana disyaratkan undang-undang,” jelasnya.
Karena itu, pernikahan Rizky Febian dan Mahalini belum diakui negara dan salah satu cara melegalkannya adalah dengan menikah lagi.
“Iya otomatis ditolak. Ditolak karena nikahnya tidak memenuhi salah satu rukun nikah. Jadi solusinya harus begini, dapat akta nikah, supaya nikahnya juga baik. aturan agama, aturan negara, bisa dibuktikan ya harus nikah lagi seperti itu, ”pungkasnya.
Rizky Febian dan Mahalini menikah usai melangsungkan upacara pernikahan di Hotel Raffles, Jakarta Selatan pada 10 Mei 2024.
Namun tak lama setelah menikah, Rizky Febian mengajukan lamaran pernikahan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Juli 2024.
Saksikan ANBALI NEWSPagi Live:
Simak video “Video: Pengadilan Minta Rizky Febian-Mahalini Menikah Lagi Agar Diakui Negara” (wes/pus)