Jakarta –
Besaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025 berdasarkan UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Kebijakan ini dinilai lebih berdampak negatif terhadap perekonomian dan masyarakat.
Laporan terkini Lembaga Penelitian Ekonomi dan Sosial Universitas Indonesia (LPEM UI) menunjukkan, meski kenaikan PPN berpotensi meningkatkan penerimaan negara, namun kebijakan tersebut berisiko memperburuk tekanan inflasi.
“Tarif PPN yang lebih tinggi seringkali berdampak pada kenaikan langsung harga barang dan jasa sehingga meningkatkan total biaya hidup,” tulis LPEM UI dalam laporannya, dikutip Senin (18/11/2024).
Dampak ini dinilai menjadi tantangan bagi rumah tangga berpendapatan rendah yang mungkin mengalami penurunan daya beli. Hal ini menyebabkan penurunan belanja dan konsumsi konsumen secara keseluruhan.
“Dampak distribusi kenaikan PPN mungkin akan membebani rumah tangga berpendapatan rendah secara tidak proporsional. Meskipun masyarakat berpendapatan rendah membelanjakan sebagian kecil pendapatannya untuk barang dan jasa kena pajak, pengalaman baru-baru ini di Indonesia menunjukkan bahwa kenaikan biaya hidup akan memberikan beban berat pada rumah tangga. , ” kata laporan itu.
Akibatnya, ada anggapan bahwa kenaikan PPN dapat memperburuk tingkat kemiskinan dan memperlebar kesenjangan sosial, mendorong lebih banyak orang berada di bawah garis kemiskinan dan menambah beban kelompok rentan. Dampaknya terhadap daya saing juga menjadi perhatian, khususnya di sektor-sektor seperti pariwisata.
“Kenaikan tarif PPN dapat menghalangi pengunjung internasional yang menganggap Indonesia lebih murah dibandingkan negara tetangga yang tarif pajaknya lebih rendah,” jelasnya.
Ekonom Center for Economic Reform (CORE) Yusuf Rendy juga mengatakan kenaikan PPN hingga 12% akan berdampak pada peningkatan inflasi dan tergerusnya daya beli yang dapat berdampak pada perekonomian secara keseluruhan.
“Perlambatan konsumsi kelompok menengah akibat usulan kenaikan PPN sebesar 12% tentunya juga akan mempengaruhi pertumbuhan konsumsi rumah tangga secara umum,” kata Yusuf.
Lihat juga Video: Akankah PPN 12% Berdampak Besar Bagi Perekonomian Indonesia?
(acd/acd)