Jakarta –
Kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) merasa prihatin dengan undang-undang tersebut.
Ketua Umum GIPI Hariyadi Sukamdani menilai pemerintah sebaiknya lebih fokus pada penciptaan lapangan kerja untuk menghasilkan aliran pendapatan negara yang lebih besar, dibandingkan menaikkan PPN.
“Iya, pemerintahan baru yang akan memutuskan. Tapi kita sudah lihat dari awal, yang terpenting bukan main-main uang, tapi main-main seberapa besar penciptaan lapangan kerja bisa terjadi,” kata Hariyadi usai pembukaan. Luar biasa. Indonesia Tourism Fair (WITF) 2024, Jakarta, Rabu (10/02/2024).
“Nah, kita bicara soal finansial, tapi sebenarnya daya beli sedang turun. Daya beli turun karena masyarakat tidak punya pekerjaan kan? Artinya tujuannya, menurut saya, bukan fokusnya. Kalau dari keuangan kalau pertumbuhan terus otomatis pajak naik ya,” imbuhnya.
Menurutnya, sektor pariwisata dapat menjadi katalis pertumbuhan ekonomi. Sebab pariwisata mempunyai dampak langsung terhadap perekonomian masyarakat.
Fakta bahwa daya beli turun, apa pun alasannya, bukan berarti pertumbuhan ekonomi benar-benar bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan, bukan? Kita harus melihat itu, ” kita harus percaya,” katanya.
Makanya saya bilang yang pertama dan utama, kenapa kita promosikan pariwisata, ‘ayolah pariwisata jadi prioritas.’ akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi dan daya beli,” imbuhnya. Simak video “Video: Kenaikan PPN hingga 12% sebabkan ketidakbahagiaan” (msl/fem)