Bos Lion Air Soal PPN 12%: Naik ke 11% Aja Semua Teriak

Jakarta –

Pemilik Lion Air Group menyatakan ingin menaikkan PPN menjadi 12%. Dia mengatakan, jika aturan itu diterapkan pasti akan terjadi kenaikan harga tiket pesawat dan berdampak pada daya beli masyarakat.

Kenaikan PPN rencananya berlaku mulai 1 Januari 2025.

Terkait hal tersebut, Presiden Direktur Golden Lion Group Kapten Daniel Putut Kankoro Adi mengatakan hal tersebut tentunya akan berdampak pada daya beli industri penerbangan.

Daniel dalam wawancara di gedung perkantoran Balaraja Line Group, Rabu (20 Maret 2024), mengatakan, “Kita kembali ke kompensasi antara bunga, penerimaan pajak, dan keuntungan riil. , daya beli otomatis akan terpengaruh.

Meski hanya meningkat sebesar satu persen, namun hal ini juga dapat menjadi tantangan bagi daya beli masyarakat Indonesia.

“Hanya 1% berarti sudah mempengaruhi apakah daya beli masyarakat sudah sampai di titik itu, dari 11% menjadi tambahan 1%. Tapi kemudian kita bilang ini kebijakan pemerintah dan kita harus tetap berpegang pada itu. Itu harus dilakukan.”

Dia mengingat kembali kenaikan PPN baru-baru ini dari 10% menjadi 11%. “Iya, efeknya semua orang teriak-teriak soal tiket pesawat,” ujarnya.

Di sisi lain, meski peraturan tersebut sudah lama disusun, pemerintah mengaku fokus pada perkembangan terkini.

“Kami akan terus mengkaji dan akan ada mutasi pemerintahan, jadi kami juga menunggu,” kata Direktur Departemen Perpajakan Kementerian Keuangan Sorio Otomo dalam rapat kerja dengan Komite 11 DPR RI di Jakarta. Disalin dari Selasa, Antara, Kamis (21/3/2024).

Sebaliknya, jika kenaikan pajak hingga 12 persen diterapkan, Indonesia akan sejajar dengan Filipina sebagai negara dengan pajak pertambahan nilai tertinggi di Asia Tenggara.

Artinya kalau kita pasang (PPN) 12% itu paling tinggi. Dan kalau skema tarif tunggal pasti membebani konsumen yang 95% pendapatannya dibelanjakan untuk kebutuhan pokok, Ahmad. Hari Firdous, peneliti Pusat Industri Perdagangan dan Investasi, dikutip Antara.

Selain Filipina yang sebesar 12%, negara lain seperti Kamboja dan Laos memiliki tarif pajak sebesar 10%. Untuk Vietnam, mereka memiliki rencana sistem dua tingkat sebesar 10% dan 5%. Simak video “Pernyataan Kemenparekraf Soal Penurunan Harga Tiket Pesawat” (msl/fem)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top