Jakarta –
Menteri Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Daerah Agus Harimurti Yudhyono (AHY) mengatakan pemerintah berupaya menurunkan harga tiket pesawat. Harga tiket pesawat mungkin turun hingga 10% dalam waktu dekat.
AHY mengatakan, upaya yang dilakukan pemerintah adalah dengan menurunkan biaya Passenger Service Charges (PSC) dan juga menurunkan besaran kompensasi avtur surcharge.
“Semua itu termasuk pengurangan biaya atau pelayanan bandara ya, bandara sudah termasuk avtur dan tentunyafuel surcharge, sehingga harga tiket bisa turun sekitar 10% dari harga normal nasional atau. tingkat dalam negeri,” jelas AHY di Kompleks Istana Kepresidenan. , Jakarta Pusat, Selasa (26/11/2024).
Sementara itu, Menteri Perhubungan Dudy Purwaghandi mengklaim pihaknya telah menjamin penurunan biaya PSC di 19 bandara di Indonesia.
Menurut Dudy, ke-19 bandara tersebut meliputi beberapa bandara besar seperti Bandara Soekarno Hatta dan Bandara Ngurah Rai Denpasar.
“Sedangkan 19 bandaranya baru kita tentukan. Ya, itu semua terkait dengan biaya yang dikeluarkan di bandara,” kata Dudy di tempat yang sama.
“Iya itu termasuk. Jadi 19 bandara itu termasuk bandara besar, Bandara Soekarno-Hatta, lalu Denpasar. Ada 19 bandara,” sambungnya tegas.
Sementara berdasarkan postingan ANBALI NEWS, Kementerian Perhubungan baru-baru ini mengeluarkan Surat Keputusan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara dengan nomor KP 250 DJPU Tahun 2024 tentang pengenaan tarif bukan pajak sebesar 50% terhadap pelayanan kebandarudaraan pengelola bandara. unit Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dalam rangka Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 yang ditandatangani pada bulan November 22 Agustus 2024.
Jenis pelayanan kebandarudaraan yang dikenakan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar 50% berupa tarif Pelayanan Penumpang Pesawat Udara (PJP2U), Pelayanan Pendaratan Pesawat Udara, Pelayanan Penempatan Pesawat Udara, dan Pelayanan Penyimpanan Pesawat Udara.
Tarif khusus sebesar 50% berlaku untuk penerbangan mulai 19 Desember 2024 hingga 3 Januari 2025 dan selama periode pemesanan tiket penerbangan mulai 25 November 2024.
Namun yang perlu diperhatikan, tarif khusus PSC alias pajak bandara ini hanya berlaku di bandara-bandara yang berada di bawah Kementerian Perhubungan. Untuk bandara-bandara besar milik pemerintah, belum ada aturan tertulis mengenai pengurangan pajak bandara.
Sementara itu, biaya tambahan bahan bakar dilaporkan akan diturunkan menjadi 2% dari tarif awal sebesar 10% dari tarif batas atas untuk pesawat jet penumpang. Sedangkan untuk pesawat propeller sendiri jumlahnya dikurangi menjadi 20% dari yang semula 25%.
Fuel surcharge sendiri merupakan komponen tambahan harga tiket pesawat yang diberikan sebagai kompensasi atas kenaikan harga avtur sejak pecahnya perang antara Rusia dan Ukraina pada tahun 2022. (shc/hns)