Link Download SE Hari Libur Pilkada Serentak 27 November 2024

Jakarta –

Surat Edaran (SE) 2024 No. 1 Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia yang dikeluarkan pemerintah, bersamaan dengan perayaan hari raya Pilkada. Jadi, buruh tak perlu khawatir menjelang pilkada yang dijadwalkan pada Rabu, 27 November 2024.

Surat edaran ini memberikan hak cuti kepada pekerja atau pekerja pada hari pemungutan suara pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024.

Berdasarkan surat edaran Menteri Tenaga Kerja No. 1 Tahun 2024 yang juga dapat diakses di tautan ini, berikut penjelasan libur Pilkada. Libur Pilkada 27 November 2024

Surat edaran Menteri Ketenagakerjaan tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 167 Ayat (3) UU No. 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum dan Pasal 84 Ayat (3) UU No. 1 Tahun 2015 tentang ketentuan peraturan pemerintah di bidang hukum. 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota.

Berdasarkan aturan tersebut, pemungutan suara akan dilakukan serentak pada hari yang ditetapkan sebagai hari libur nasional.

Pekerja yang bekerja pada Hari Pemilihan berhak mendapatkan hari libur nasional untuk menggunakan hak pilihnya.

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU) juga meminta KPU provinsi, kabupaten/kota menerbitkan surat keputusan (SK) penetapan hari libur nasional pada Rabu, 27 November 2024.2. Isi Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang Hari Libur Pilkada

Surat Edaran No. 1 Menteri Ketenagakerjaan Tahun 2024 mengatur tentang hari libur Pilkada Serentak 2024 serta kewajiban perusahaan untuk memperbolehkan pekerjanya mengambil cuti atau membayar upah lembur jika tetap bekerja.

Surat edaran Menaker tentang hari libur Pilkada 2024 memuat tiga poin penting sebagai berikut:

1. Penentuan hari libur

Hari libur nasional atau hari pemungutan suara dalam pemilu, termasuk pemilihan gubernur, wakil rakyat, dan walikota, ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Kewajiban Majikan

Pengusaha wajib memberikan kesempatan kepada pekerja atau buruh untuk menggunakan hak pilihnya. Apabila pekerja harus bekerja pada hari pemungutan suara, maka pengusaha wajib melakukan penyesuaian jam kerja agar pekerja tetap dapat menggunakan hak pilihnya.

3. Hak pekerja yang bekerja pada hari pemilihan

Pekerja yang bekerja pada hari pemungutan suara pada umumnya berhak atas upah lembur dan hak-hak lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jadwal pemungutan suara Pilkada 2024

Pilkada serentak 2024 akan memilih gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota.

Berdasarkan Buku Pintar KPPS Pilkada 2024, pemungutan suara akan dilaksanakan pada 27 November 2024 pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat. Pemilih dapat mendatangi tempat pemungutan suara (TPS) pada jam operasional, yakni pukul 07.00-13.00 waktu setempat.

Pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dapat memilih mulai pukul 11.00 hingga pukul 13.00. Sedangkan pemilih Daftar Pemilih Khusus (DPK) dapat memilih antara pukul 12.00 hingga 13.00 waktu setempat, selama masih ada surat suara. Cara memberikan hak suara TPS

1. Pemilih harus memastikan surat suara yang diterimanya ditandatangani oleh Ketua KPPS.

2. Pemungutan suara dilakukan dengan pemungutan suara terhadap nomor urut, nama atau foto pasangan calon yang diberikan dalam kotak suara.

3. Pemilih memberikan suaranya di TPS yang telah disediakan.

4. Apabila surat suara rusak atau terjadi kesalahan pemungutan suara, pemilih dapat meminta surat suara pengganti kepada Ketua KPPS dengan ketentuan dapat menggantinya satu kali saja.

Pekerja yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara pada Pilkada 27 November 2024 wajib menggunakan hak pilihnya dan dapat meminta hak upah lembur sesuai ketentuan yang berlaku.

Jika Anda tetap bekerja, Anda wajib meminta uang lembur kepada perusahaan. Semoga ini bermanfaat!

*Artikel ini ditulis oleh Dita Alicia Armadani, salah satu peserta Program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka ANBALI NEWS. Simak video “Video: Polisi Sesaat Seberangi Sungai Lindungi Logistik Pemilu di Wilayah Maros” (fyk/fay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top