Jakarta –
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberikan peringatan kepada 767 pengawas perikanan melalui Badan Pengawasan Umum Kelautan dan Perikanan (PSDKP). Pengawas ini akan memperketat pengawasan di pelabuhan perikanan negara tersebut.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono (Ipunk) mengatakan, pengawasan dilakukan untuk memastikan seluruh hasil tangkapan ikan dilaporkan sesuai dengan ketentuan pengenaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada tahun daerah tersebut. sektor perikanan pascaproduksi. Selain itu, proses pendataan harus dilakukan sesuai prosedur agar tidak ada pihak yang dirugikan, baik dari pihak nelayan maupun negara.
“Hal ini untuk mencegah praktik penipuan sehingga data yang dimasukkan benar-benar akurat,” kata Ipunk dalam keterangannya, Jumat (15/11/2024).
Ipunk menjelaskan, pelabuhan perikanan merupakan jantungnya industri perikanan. Untuk mendukung hal tersebut, ia meyakini strategi pengawasan yang terintegrasi harus didukung melalui Integrated Monitoring System dengan VTC (Vessel Traffic Center) di setiap pelabuhan perikanan, pemantauan melalui Regional Monitoring Center (RMC) Pemantauan terhadap kapal ikan, serta sumber daya manusia. . bagi pengawas PWP3K Perikanan dan Kepolisian. Peran PSDKP sendiri dapat meningkatkan efektivitas pelaksanaan pengelolaan pangkalan pelabuhan.
Dijelaskan Ipunk, pihaknya bertugas memeriksa persyaratan administrasi dan kelayakan teknis kapal ikan untuk produksi Standar Operasional Nilai (SLO). Selain itu, menganalisis dan memberikan rekomendasi pembongkaran hasil tangkapan oleh kapal penangkap ikan, serta pengawasan pembongkaran dan penimbangan ikan hasil tangkapan oleh kapal penangkap ikan.
“Ditjen PSDKP sejauh ini memiliki 767 pengawas perikanan di 14 unit pelaksana teknis, mereka siap bekerja dan memastikan banyak hal dalam pengelolaan perikanan nasional, seperti perbaikan proses pendataan dan perbaikan pengelolaan pelabuhan atau pangkalan,” ujarnya. dia. .
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan pemungutan PNBP pasca produksi akan menjamin keadilan bagi nelayan. Trenggono optimistis metode pasca produksi ini dapat memperbaiki banyak hal dalam pengelolaan perikanan Tanah Air, seperti perbaikan proses pendataan dan perbaikan pengelolaan pelabuhan atau pangkalan.
Untuk itu, ia meminta agar setelah penangkapan ikan dilakukan dengan ketat seperti sebelum memancing, saat memancing, dan setelah mendarat.
Lihat juga video: PKC bersama Pemprov NTB izinkan ekspor lobster tuna ke AS dan Taiwan
(tahun/tahun)