Anggaran Perjalanan Dinas Dipangkas 50%, Hotel di Bali & NTB Ketar-ketir

Nusa Dua –

Menteri Keuangan Sri Mulian memotong anggaran perjalanan dinas kementerian sebesar 50 persen sebagai langkah penghematan. Hotel di Bali dan NTB juga resah.

Menteri Keuangan Sri Mulian mengeluarkan surat edaran yang meminta pegawai pemerintah menghemat 50% anggaran perjalanan dinasnya.

Tentu saja surat edaran ini sangat meresahkan hotel-hotel di Bali dan Nusa Tenggara Barat (NTB). Sebab, potensi pendapatan hotel dari sektor Meetings, Incentives, Conferences and Exhibitions (MICE) terancam mengalami penurunan yang cukup parah.

Ketua Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali Tjukorda Oka Arta Ardana Sukawati Ya Kok As menyayangkan kebijakan pembatasan perjalanan dinas.

Cok Ace mendapat beberapa keluhan dari para pemilik hotel di kawasan Nusa Dua Badung yang paling merasakan karena sering diadakannya kegiatan seremonial lembaga di sana.

“Jujur saja dari segi bisnis pasti kami menyayangkannya,” kata Cok Ace saat dihubungi, Selasa (11/12).

Kok As juga menyayangkan pembatalan agenda kementerian di bidang lain akibat kebijakan tersebut. Meski demikian, mantan Wakil Gubernur Bali ini mengatakan, tidak ada agenda pemerintah pusat yang dibatalkan di Bali.

Tokoh Puri Ubud mengatakan: “Saya baru dua hari yang lalu di Nusa Dua, kami masih belum berbicara (ada pembatalan).

Ia menambahkan: “Pasti ada dampaknya, namun sampai saat ini belum ada kabar dari para member (tentang pembatalan tersebut).

Cok Ace menilai kebijakan tersebut akan mempersulit keadaan para pelaku bisnis perhotelan yang saat ini memiliki pangsa pasar besar. Faktanya, daya saing dan perkembangan hotel di Bali semakin hari semakin meningkat.

“Tentunya kita harus kembali bekerja keras untuk membuka lebih banyak peluang untuk menebus pasar yang hilang yang bisa kita cari,” kata Cok Ace.

Dia tidak ingin pelaku bisnis perhotelan bersaing soal harga. Sebab saat ini kita masih dalam tahap pemulihan pandemi COVID-19.

“Karena tidak mudah untuk mengisi kekosongan yang ada, tidak mudah bagi kita untuk segera mengisinya,” ujarnya.

Penasihat sekaligus konsultan PHRI NTB, I Gusti Lanang Patra mengatakan, sektor usaha perhotelan di NTB akan sangat terdampak dengan berkurangnya anggaran perjalanan dinas. Pasca terbitnya arahan tersebut, agenda MICE 2025 pemerintah mulai ditarik kembali.

Banyak terjadi pembatalan, yaitu sekitar 4 (hotel) dan sebagian besar terjadi di hotel kota (Mutram). Saat ini (pihak hotel) sedang menunggu kebijakan (kelanjutan pemotongan anggaran perjalanan dinas). katanya Lanang kepada ANBALI NEWSBali di Mataram, Selasa.

Berdasarkan surat edaran Menteri Keuangan Lanang, hotel di kota akan paling terdampak dibandingkan hotel di kabupaten karena di pusat kota biasanya banyak tikus.

Dikatakannya, “Kalau hotelnya di luar kota (Mataram), pengaruhnya kecil dan pendapatan hotel bisa turun 50%.

Lanang menilai kebijakan pengurangan anggaran perjalanan dinas berdampak besar terhadap bisnis hotel. Bagian pemerintah terhadap pendapatan hotel mencapai 50%. Sebenarnya, ada lebih dari itu.

“Jika ada pemotongan anggaran perjalanan dinas pusat (yang sudah dilaksanakan), tentu okupansi atau keterisian kamar kita bisa turun hingga 50 persen,” kata Lang. dikatakan

PHRI berharap sektor pariwisata, khususnya sektor perhotelan, tidak mengalami dampak yang besar. Pasalnya, kontribusi MICE terhadap bisnis perhotelan di NTB sangat besar.

Lanang mengatakan, “Kalau bisa dibilang 50 persen MICE, 50 persen pelaku usaha, dan wisatawan datang untuk berlibur, dampaknya (dengan perjalanan dinas) pasti besar.

Surat edaran Menteri Keuangan mengenai pengurangan anggaran perjalanan dinas tidak hanya berdampak pada sektor perhotelan. Namun sektor lain juga akan terkena dampaknya, yakni usaha makanan dan minuman serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Berikut ketentuan surat edaran Menteri Keuangan Sri Molyani

Melansir ANBALI NEWSFinance, Menteri Keuangan Sri Mulian Indravati telah mengeluarkan surat edaran yang meminta pegawai pemerintah menyederhanakan biaya perjalanan dinas. Efisiensi ini mengikuti perintah Presiden Prabowo Subianto pada rapat kabinet pada 23 Oktober dan 6 November 2024.

Dalam surat bernomor S-1023, ia menulis: “Menuruti perintah Presiden RI dalam Rapat Kabinet tanggal 23 Oktober 2024 dan 6 November 2024, Kementerian/Lembaga melakukan penyederhanaan biaya perjalanan dinas tahun anggaran 2024. .” . /MK.02/2024, dilihat ANBALI NEWS Sabtu (9/11/2024).

Dalam surat tertanggal 7 November 2024 itu, terdapat tujuh instruksi Sri Mulian terkait biaya perjalanan dinas sisa tahun anggaran (TA) 2024.

1. Menteri/Pimpinan Lembaga diminta mengkaji kembali berbagai kegiatan yang memerlukan biaya perjalanan dinas yang tercantum dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun 2024 agar dapat dilaksanakan dengan tetap menjaga efektivitas pencapaian tujuan program pada setiap kementerian/lembaga yang terselamatkan.

2. Untuk biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya 50% dari sisa batas biaya perjalanan dinas pada DIPA tahun anggaran 2024 akan dihemat terhitung sejak tanggal surat ini.

3. Apabila terdapat kebutuhan dana perjalanan dinas yang harus dipenuhi setelah penghematan tersebut, Menteri/Presiden Lembaga dapat meminta keringanan kepada Menteri Keuangan untuk menggunakan sisa dana tersebut.

4. Prinsip penghematan perjalanan dinas, kecuali:

A- Biaya perjalanan dinas bagi unit yang tugas pokok dan tugasnya memerlukan perjalanan dinas dan b. Biaya perjalanan dinas tetap meliputi biaya perjalanan dinas penyuluh pertanian, penerjemah informasi dan penyuluh agama serta biaya perjalanan dinas kedutaan/afiliasi.

5. Kementerian/Lembaga secara mandiri melalui mekanisme peninjauan melakukan pengurangan biaya perjalanan dinas dan mencantumkannya dalam catatan pada halaman IV.A DIPA sebagai penghematan dan melaksanakan penghematan tersebut sesuai dengan angka 1 pada instansi/koordinasi bekerja secara vertikal. Unit yang berada di bawah kewenangan masing-masing kementerian/organisasi.

6. Revisi entri pada catatan di hal. IV.A DIPA dilaksanakan di kantor wilayah Direktorat Jenderal Keuangan.

7. Untuk memastikan pelaksanaan pembatasan secara mandiri oleh departemen/organisasi, departemen/lembaga/satuan kerja tidak dapat mengajukan permohonan penggantian biaya perjalanan dinas sebelum meninjau hal-hal yang tercantum pada ayat 6.

——

Artikel ini dimuat di ANBALI NEWSBali. Saksikan video “Sri Molyani Berikan Pesan kepada Petugas Bea Cukai” (wsw/wsw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top