KPPU Dorong Kebijakan Baru buat Ciptakan Persaingan Sehat di Industri Gula

Jakarta –

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terus mencermati industri gula yang dinilai semakin oligopolistik akibat kebijakan impor yang semakin memperkuat dominasi pelaku usaha besar. KPPU mengusulkan kebijakan yang mendorong persaingan yang lebih sehat sehingga harga gula dapat lebih kompetitif dan adil bagi konsumen.

Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa menyatakan, industri gula merupakan salah satu sektor prioritas yang selalu konsisten diawasi oleh KPPU.

“Berbagai kajian telah kami lakukan dan memberikan saran serta persuasi kepada Presiden dan menteri-menteri terkait demi kemajuan industri. Bahkan kami telah melakukan penindakan terhadap berbagai permasalahan seperti proses lelang gula ilegal, distribusi gula, dan layanan pengujian gula impor,” kata Fanshurullah dalam keterangannya. ditulis, Senin (4/11/2024).

Sebagai informasi, KPPU sudah dua kali menyampaikan usulan dan pertimbangan terkait industri gula kepada pemerintah. Pada bulan Januari 2004 KPPU menilai mekanisme penunjukan importir berpotensi menimbulkan hambatan pasar dan kartel.

Pada bulan September 2010 KPPU menyarankan Presiden RI untuk memperbaiki kebijakan tata niaga gula dengan menetapkan harga secara tegas di setiap tingkat distribusi, termasuk HET di tingkat konsumen.

Fanshurula juga mendesak pemerintah membangun peta jalan nasional industri gula yang mampu menghasilkan harga kompetitif dan mengkaji ulang kebijakan dana talangan agar harga gula petani selalu berada di atas harga dasar gula.

KPPU telah menangani beberapa kasus di industri gula diantaranya kasus no. 4/KPPU-L/2005 yang memuat tentang manipulasi lelang gula ilegal. KPPU menerima laporan mengenai kejanggalan lelang barang bukti tindak pidana kepabeanan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara melalui PT. Balai Mandiri Prasarana pada tanggal 4 Januari 2005. di Sheraton Media Hotel.

Lelang tersebut tidak sesuai aturan, hanya diikuti dua orang dan tidak diumumkan di surat kabar harian nasional. Kasus ini melibatkan PT Angels Products, PT Bina Muda Perkasa, Sukamto Effendy dan Ketua Panitia Tender. KPPU mengenakan denda sebesar Rp1 miliar kepada PT Angels Products, PT Bina Muda Perkasa dan Sukamto Effendy.

KPPU mampu membuktikan adanya kompetisi buatan dalam lelang tersebut dan ketiga terdakwa membayar denda pada tahun 2008. Ada juga kasus no. 8/KPPU-I/2005 tentang dugaan pelanggaran Pasal 5 ayat (1), Pasal 17, dan Pasal 19 dalam penyediaan jasa pengujian gula impor oleh PT. Sucofindo dan PT. surveyor Indonesia.

Selain itu, ada kasus no. 5/KPPU-L/2006 tentang dugaan pelanggaran Pasal 19 huruf a dan d dalam pendistribusian gula pasir yang dilakukan oleh PT Perkebunan Nusantara XI (PTPN XI) dan 11 peserta lelang gula.

Fanshurullah menilai penetapan harga jual acuan pada industri ini tidak efektif, apalagi berlaku pada pabrik yang belum produktif atau menggunakan mesin tua sehingga harga gula dalam negeri menjadi lebih tinggi dibandingkan negara lain.

Inefisiensi ini memaksa Indonesia untuk terus mengimpor gula untuk memenuhi kebutuhan nasional. Dengan kebutuhan gula tahunan sebesar 2,93 juta ton dan produksi nasional hanya mencapai 2,38 juta ton, masih diperlukan impor sebesar 708 ribu ton per tahun.

Tercatat, pangsa pasar konsumen produsen gula berturut-turut dikuasai oleh PT Sinergi Gula Nusantara (PT SGN), Sugar Group, dan Gunung Madu. Dalam kondisi ini, kebijakan pemerintah harus mampu membatasi potensi penyalahgunaan kekuasaan oligopolistik para pelaku usaha di sektor tersebut.

Tonton video: Keterlibatan Shopee dengan KPPU untuk meningkatkan layanan platform

(jerawat/misalnya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top