Badung –
Seorang gadis Uganda berinisial LN dideportasi dari Bali. Dia ketahuan menjual dirinya sebagai pelacur dan pensiunan pacar. Ini bukan pertama kalinya anak perempuan Uganda dideportasi dari Bali.
Seorang perempuan berusia 23 tahun dideportasi setelah diketahui terlibat dalam prostitusi (PSK) dan layanan kencan online.
“Seorang perempuan Uganda, warga negara asing di Bali, dideportasi karena melanggar hukum,” kata Kepala Rumah Tahanan (Rudenim) Denpasar, Dudi Gede Duvita, Rabu (9/10/2024).
Dudi bersaksi bahwa LN menjualnya sebagai pelacur saat dia pergi ke Nepal. Setelah beberapa lama tinggal di Tanah Air, LN berangkat ke Bali melalui Malaysia. Di Pulau Dewata, LN juga menjual dirinya melalui luar angkasa.
Menurut Dudy, LN menawarkan layanan seks dan kencan dengan harga berbeda. Dari $225 untuk satu jam hingga $650 untuk tiga jam.
“LN sepakat menjualnya sebanyak lima kali di Nepal. Hanya satu kali di Bali. Dia mendapat Rp 3,5 juta jika dijual di Bali,” kata Dudi.
Dudi menjelaskan, LN tersebut diterbitkan pada Rabu (9/10/2024) di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dan tujuan akhirnya adalah Bandara Entebbe, Uganda.
Rudenim berada di Denpasar selama 28 hari sebelum LN dideportasi. Namanya kini telah dimasukkan dalam daftar larangan imigrasi, dan dia bukanlah gadis Uganda pertama yang menjadi pelacur di Bali.
LN bukan satu-satunya perempuan Uganda yang dideportasi ke Bali untuk tujuan prostitusi. Seorang perempuan Uganda berinisial JN juga dideportasi setelah sebelumnya ditangkap karena prostitusi di Kabupaten Badung, Badung, Kuta, dan Seminyak.
JN mendarat di Bandara Ngurah Rai pada 27 April 2024. JN, dengan visa izin wisata, mengatakan dia bekerja di bisnis pakaian dan akan berlibur ke Bali.
Namun alih-alih berlibur, JN justru malah menjual dirinya. Ia ditangkap polisi saat operasi imigrasi di kawasan Kuta dan Seminyak, Badung, bersama seorang teman perempuannya berinisial SA (48).
——
Artikel ini dimuat di ANBALI NEWSBali. Tonton video “Tanah Longsor Tewaskan 8 Orang di Uganda” (wsw/wsw)