Jakarta –
Balai Taman Nasional Komodo baru saja merilis kebijakan harga tiket pengunjung harian. WNI dikenakan biaya Rp 50 ribu per hari.
Berdasarkan Instagram resmi Balai Taman Nasional Komodo (BTN Komodo), Selasa (29/10), ketentuan tiket masuk bagi pengunjung terbagi menjadi tiga, yaitu: untuk wisatawan nusantara (WNI), tiket masuk pulau untuk hari raya/liburan, dan bagi wisatawan dari luar negeri. Wisatawan (VNA).
“Halo teman Komodo!
Balai Taman Nasional Komodo telah mengumumkan bahwa jenis dan tingkatan masuk terbaru di kawasan Taman Nasional Komodo didasarkan pada PP No. 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Besaran Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berkaitan dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.”
WNI dikenakan tarif Rp50 ribu per orang per hari, WNA dikenakan Rp250 ribu per orang per hari, dan hari libur nasional (WNI) naik 150% dari tarif normal yaitu Rp75 ribu sehari.
Pada saat yang sama, aktivitas alam juga akan dikenakan biaya tambahan. Misalnya untuk menyelam dikenakan tarif Rp 25.000 per orang per hari. Jika ingin memancing, pengunjung harus merogoh kocek sebesar Rp5 juta per orang per hari.
Wisatawan yang ingin mengabadikan keindahan Taman Nasional Komodo menggunakan pesawat tanpa awak atau drone harus membayar Rp 2 juta per drone per hari.
“Ketentuan ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2024,” tulis BTN Komodo.
Kebijakan ini sesuai dengan penerapan PP 36 Tahun 2024 menggantikan PP Nomor 12 Tahun 2014 sebelumnya. Tonton videonya: Tarif Mancing di Taman Nasional Komodo naik dari Rp 25 ribu menjadi Rp 5 juta per orang (Miliar / Fem)