Puncak Langganan Macet Tiap Libur Panjang, Kemenhub Wacanakan Bus Gratis

Jakarta-

Kementerian Perhubungan berencana menyediakan bus gratis untuk mengatasi kemacetan di akhir pekan dan hari libur besar di kawasan wisata Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kapan itu dimulai?

“Secepatnya kita bisa menargetkan Nataru (Natal dan Tahun Baru), tapi paling lambat saat Idul Fitri,” kata Wakil Menteri Perhubungan Suntana usai pertemuan penanganan kemacetan Puncak dengan pejabat Pemerintah Kabupaten Bogor di Jakarta. Sekretariat Daerah, Cibinong, Rabu dan dilansir Antara, Kamis (21/11/2024).

Dijelaskannya, program tersebut akan menerapkan layanan bus dengan menggunakan program Buy The Service (BTS). Kemudian alternatifnya adalah dengan memberikan subsidi pada bus umum yang dibiayai oleh Pemerintah Kabupaten Bogor.

Saat ini Kementerian Perhubungan masih melakukan kajian mengenai kebutuhan jumlah bus untuk melayani pengunjung kawasan wisata Puncak.

“Itu sedang kita hitung apakah termasuk penggunaan bus listrik atau bagaimana, sedang kita hitung. Tapi prinsipnya pemerintah pusat dan daerah menyediakan dan mendukung pergerakan masyarakat yang ingin berwisata,” kata Suntana.

Ketika program bus gratis berhasil dilaksanakan, Kementerian Perhubungan mengalokasikan lahan sebagai tempat parkir bagi wisatawan yang ingin menggunakan bus tersebut.

“Saya akan berkonsultasi dengan Summarecon untuk mendapat gambaran bagaimana penempatannya di sana. Perlu disiapkan lahan dan fasilitas lainnya, termasuk mobil listrik dengan stasiun pengisiannya,” ujarnya.

Menurut mantan Kapolda Jabar itu, penanganan permasalahan kemacetan lalu lintas di kawasan wisata Puncak dari tahun ke tahun tidak bisa diselesaikan dengan cepat. Pihaknya juga berinisiatif merumuskan beberapa strategi, salah satunya pengelolaan jangka pendek berupa optimalisasi layanan yang ada, seperti penerapan sistem satu arah.

Kementerian Perhubungan juga tengah berkoordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum untuk mempersiapkan pengelolaan jangka panjang dengan pembangunan infrastruktur jalan seperti tol Caringin-Cisarua-Cianjur dan dilanjutkannya pembangunan jalur Puncak II.

Sebab, 37% masyarakat yang berangkat melalui jalur biasa Puncak menuju ke Cipanas dan Cianjur. Oleh karena itu arusnya harus dipecah agar tidak lagi terkonsentrasi di kawasan Puncak, ujarnya.

Ya, setiap kali libur atau long weekend, jalur Puncak yang menghubungkan Kabupaten Bogor hingga Kabupaten Cianjur dengan panjang sekitar 22,7 kilometer dengan lebar jalan rata-rata 7 meter selalu ramai dilalui kendaraan. Kapasitas jalur Puncak tidak sebanding dengan volume kendaraan yang masuk dan keluar, apalagi pada hari libur yang mencapai 20.000-80.000 kendaraan per hari.

Selama 38 tahun terakhir, pemerintah untuk sementara mengatasi kemacetan lalu lintas dengan rekayasa lalu lintas berupa sistem satu arah yang pertama kali diterapkan pada tahun 1986.

Oleh karena itu, polisi menerapkan sistem kendaraan ganjil genap menjelang dan saat hari raya besar. Aturan ini bermula ketika diberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat di masa pandemi COVID-19, melalui Peraturan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Permenhub) Nomor 84 Tahun 2021.

Meski begitu, sistem satu arah masih menjadi cara paling efektif untuk mengurangi kemacetan di jalur Puncak. Salah satu cara yang kadang dilakukan ketika sistem ganjil genap sudah tidak mampu lagi menghambat peningkatan volume kendaraan.

Upaya lain yang dilakukan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan untuk mengatasi kemacetan di jalur Puncak adalah dengan menerapkan sistem kanalisasi rekayasa lalu lintas 2-1 pada pertengahan hingga akhir tahun 2019.

Sistem membagi arus lalu lintas jalur Puncak menjadi tiga jalur. Dua lajur searah dan satu lajur berlawanan arah sesuai peraturan waktu yang berlaku.

Namun pada awal tahun 2020, rekayasa lalu lintas saluran 2-1 tidak dilanjutkan karena dianggap tidak efektif karena masih menimbulkan kemacetan lalu lintas di banyak jalan sempit atau kemacetan. Saksikan video “Temukan bus sekolah gratis untuk penyandang disabilitas” (fem/fem)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top