Jakarta –
Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) meminta pemerintah menaikkan upah minimum (UMP) di provinsi pada tahun 2025. hingga 20%. Tuntutan kenaikan gaji ini jauh lebih besar dibandingkan tuntutan Partai Buruh sebesar 8-10% selama ini.
“Pemerintah belum menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2025. dan kita masih menunggu sikap pemerintah untuk menentukan MPP 2025. Di level 20%,” kata Presiden ASPIRASI Meera Sumirat dalam keterangan resmi, Rabu (20/11/2024).
Mantan anggota Dewan Pengupahan Pekerja Nasional ini mengatakan, kenaikan tersebut diminta mulai tahun 2020, dengan rata-rata UMP hanya naik 3% sepanjang tahun ini. Menurut dia, sebenarnya pada periode tersebut gaji mengalami kenaikan di bawah tingkat inflasi.
“Angka 20% itu untuk peningkatan daya beli masyarakat yang lemah artinya turun dari tahun 2020-2024. Hal ini disebabkan dampak rendahnya upah yang ada selama ini,” jelasnya.
Lebih lanjut, Meera mengatakan, persyaratan kenaikan UMP hingga 20% juga diperlukan bagi pengembang. Sebab, menurut dia, ketika gaji tinggi maka daya beli masyarakat terhadap barang dan jasa akan meningkat sehingga konsumsi produk pengusaha akan terserap dengan baik.
Logika sederhananya, ketika upah tinggi maka barang dan jasa yang dihasilkan oleh perusahaan kecil, menengah atau UMKM dan besar akan banyak dibeli oleh masyarakat. Artinya roda perekonomian bisa berputar dan pertumbuhan ekonomi sejalan dengan tujuan pemerintah,” jelas Meera.
“Selain itu produktivitas tenaga kerja/karyawan juga akan meningkat. Selain itu, akan ada hari raya keagamaan dalam waktu dekat, yang akan sangat membantu pertumbuhan ekonomi.”
Mirah juga meyakini peningkatan konsumsi yang terkait dengan kenaikan upah hingga 20% bisa menjadi salah satu pendorong pertumbuhan ekonomi nasional hingga 8%, sesuai target pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
“Sebaliknya, penetapan UMP tahun 2025 merupakan titik awal bagi pemerintahan Pak Prabowo untuk mewujudkan target pertumbuhan ekonomi sebesar 8%, dan salah satu cara untuk mencapainya adalah dengan menaikkan UMP tahun 2025 oleh pemerintah. . 20%
Namun menurut Mira, dengan kenaikan upah, maka harga barang dan jasa, terutama barang kebutuhan pokok, juga akan meningkat. Karena itu, dia meminta pemerintah menurunkan harga bahan pokok sebesar 20%.
“Secara psikologis, kenaikan upah dibarengi dengan kenaikan harga barang, terutama barang kebutuhan pokok dan angkutan. Oleh karena itu, pada saat yang sama, pemerintah harus menurunkan harga barang kebutuhan pokok sebesar 20%.”
Selain itu, Mira menegaskan, penetapan UMP tahun 2025 harus segera dilaksanakan dengan melibatkan pemangku kepentingan seperti Dewan Pengupahan yang terdiri dari perwakilan pemerintah, perwakilan pekerja atau pekerja, dan perwakilan pengusaha.
Simak Juga Video: Menaker Sebut Penetapan UMP 2025 Pada 21 November
(fdl/fdl)