Jakarta –
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli berharap Badan Ketenagakerjaan dan Jaminan Sosial (BPJS) melakukan terobosan dalam mendaftarkan pekerja sektor informal menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan. Menurutnya, diperlukan strategi pencegahan untuk memperluas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan pada sektor pekerja informal yang rentan terhadap bahaya kerja.
“BPJS Ketenagakerjaan berjalan dengan baik. Langkah ke depan memerlukan strategi atau terobosan untuk menarik pekerja informal yang pendapatannya belum pasti, namun bisa aktif memenuhi kewajibannya sebagai peserta,” tulis Yassierli, Selasa (26/11/). . . 2024).
Hal itu disampaikannya usai menutup Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Jaminan Sosial Tahun 2024 di Jakarta pada Selasa (26/11) yang mengangkat tema ‘Menyelamatkan Kelas Menengah dan Kelas Rentan untuk Indonesia Emas’.
Selain itu, Yassierli mengatakan strategi pencegahan lebih bersifat kuratif, berdasarkan pengalamannya membantu menyusun rencana Kementerian Kesehatan pada tahun 2015. Untuk itu, ia ingin menerapkan konsep pencegahan tersebut pada asuransi kecelakaan industri (JKK) milik BPJS Ketenagakerjaan.
Menurut Yassierli, strategi pencegahan tersebut memungkinkan BPJS Ketenagakerjaan menganalisis tingkat risiko kecelakaan di setiap industri dan penyebabnya. Data yang dikumpulkan dengan cara ini dapat digunakan untuk melakukan intervensi guna mencegah terjadinya kecelakaan industri.
“Biaya untuk melakukan tindakan preventif lebih murah dibandingkan membayar JKK. Jadi kita bisa mengurangi pengeluaran untuk JKK,” ujarnya.
Yassierli menambahkan, strategi pencegahan juga bisa diterapkan dalam program Jaminan Pengangguran (JKP). BPJS Ketenagakerjaan dapat berperan sebagai lembaga yang melakukan keringanan terkait pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Perlu mitigasi dan strategi yang disiapkan dengan data dan penelitian serta dukungan berbagai pihak,” ujarnya.
Yassierli juga menambahkan tantangan lain saat ini adalah memperluas kepesertaan BPJS ketenagakerjaan, khususnya di sektor pekerja informal. Lantas apa dampak signifikan jaminan sosial terhadap peserta BPJS Ketenagakerjaan?
“Saya berharap tidak sebatas meningkatkan partisipasi sektor informal yang saat ini masih sulit, namun jaminan sosial ini benar-benar bermanfaat bagi mereka dan yang penting jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan hak asasi setiap pekerja. katanya.
Sementara itu, Direktur Senior BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo mengatakan, dari total 40,8 juta pekerja penerima manfaat jaminan sosial selama ini, baru 9,4 juta pekerja informal (pekerja non-upahan) yang ikut serta. Sedangkan 31 juta pekerja tetap dan 5,6 juta pekerja konstruksi dilindungi. Saksikan video “Menunggu penyelesaian PHK dan tuntutan upah pekerja” (prf/ega)