Isbat Ditolak, Rizky Febian dan Mahalini Direkomendasikan Nikah Ulang

Jakarta –

Sidang isbat atau permohonan pengesahan pernikahan yang diajukan Mahalini dan Rizky Febian sudah mendapat keputusan. Sidang tersebut ditolak majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Dalam keterangan humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana mengatakan ada anjuran menikah lagi bagi keduanya.

“Ya otomatis ditolak karena nikahnya tidak memenuhi salah satu rukun nikah. Jadi solusinya pasti begini, dia dapat akta nikah, nikahnya juga sah menurut aturan agama, lalu tidak. bukan begitu?” Sesuai aturan negara bisa dibuktikan ya, dia harus menikah lagi,” kata Suryana saat ditemui di Pengadilan Agama, Jakarta Selatan, Senin (25/11/2024).

Suryana menjelaskan, pernikahan kembali Mahalini dan Rizky Febian bisa dilakukan oleh kedua belah pihak.

“Nah, itu tidak ada jadwalnya, tergantung yang bersangkutan dan hanya yang bersangkutan saja. Ya, jadi kalau tidak ada hubungannya dengan itu, apakah itu urusan pribadi? Setelah mengambil keputusan ini, majelis Hakim kemudian menjelaskannya seperti ini, jadi dia tinggal jalan saja dan memenuhi syarat,” jelasnya lagi.

Alasan Pengadilan Agama Jakarta Selatan menolak melegalkan pernikahan ini karena wali yang menikahkan keduanya tidak memenuhi kriteria keharmonisan perkawinan.

“Setelah dia masuk Islam, otomatis dia menikah karena orang tuanya bukan muslim, jadi berarti walinya bukan orang tuanya kan? Nah, di persidangan terungkap kalau ustasanya menikah dengannya, jadi ustaznya menikah atas namanya sendiri sebagai wali hakim karena dia (Mahalini) tidak punya wali,” jelas Suryana.

Nah di sini wali yang menikah waktu itu tidak memenuhi kriteria itu, bukan wali nasab dan bukan wali hakim, hal itu dikehendaki menurut undang-undang,” jelasnya.

Untuk saat ini, belum ada informasi lebih lanjut mengenai kasus dua penyanyi tersebut.

Sebelumnya, Rizky Febian mengikuti sidang ini karena bersifat wajib. Ia mengaku ingin pernikahannya dicatatkan oleh negara, sehingga ia meminta pengesahan pernikahan tersebut.

“Harus dengar, saya juga tidak mau seperti itu, semoga yang terbaik dan prosesnya cepat selesai dan lancar,” kata Rizky Febian saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin ( 18/2018) 11).

(kelembaban/nanah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top