Jakarta –
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Kemenkeu) mengumumkan bea masuk antidumping ekspor udang ke Amerika Serikat (AS) diturunkan dari 6,3% menjadi 3,9%. Namun kebijakan tersebut tidak berlaku untuk seluruh eksportir udang Indonesia.
Berdasarkan putusan final atau keputusan akhir Departemen Perdagangan AS (USDOC) atau Departemen Perdagangan AS tanggal 22 Oktober 2024, tarif anti dumping untuk PT Bahari Makmur Sejati (BMS) adalah 0% atau dikecualikan dari anti-dumping. membuang bea masuk.
Sedangkan PT First Marine Seafood (FMS) dan eksportir udang beku lainnya masih dikenakan bea masuk antidumping sebesar 3,9%. Sebelumnya, PT FMS dan eksportir lainnya dikenakan tarif antidumping sebesar 6,3%.
Erwin Dwiana, Direktur Pemasaran Kantor Promosi Daya Saing Kelautan dan Perikanan KKP, mengatakan eksportir udang memprotes perbedaan tarif tersebut.
“Keberatannya ada perusahaan yang nol yaitu BMS. Jadi keberatannya, pertama, 3,9% ini juga akan terlibat dalam industrinya. Karena 3,9% itu seperti bayar tiket masuk ke Amerika, bayar 3,9% Senin (28/10/2024) Ditemui di Gedung Mina Bahari IV, Jakarta Pusat, Erwin mengatakan, “Sedangkan yang nol persen”.
Dia menjelaskan, perbedaan tarif bea masuk antidumping didasarkan pada perhitungan keuntungan eksportir udang.
“Mereka hitung marginnya, mereka hitung untung perusahaan mana di Indonesia. Jadi dumping karena tuduhan perusahaan kita atau ekspor kita jual lebih murah di dalam negeri. Mereka hitung dari margin dumping,” jelasnya.
Pihaknya terus mendorong pembebasan bea masuk antidumping. Salah satu upaya yang dilakukan adalah kerja sama dengan Kementerian Perdagangan dan KBRI Washington.
“Makanya kami aktif bekerja sama dengan teman-teman di satgas dan teman-teman di Kementerian Perdagangan dan KBRI Washington untuk memperjuangkan agar tarif diturunkan, atau mungkin bahkan jika dumping turun, target kami akan tercapai. diturunkan,” ujarnya. dapat menimbulkan persaingan tidak sehat di halaman berikutnya. Klik saja
(jam/jam)