Budi Arie Ungkap Peternak Sapi Perah di Luar Negeri Lebih Makmur

Jakarta –

Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi mengatakan nasib peternak asing lebih sejahtera. Sisa pendapatan usaha (SHU) anggota koperasi susu asing berjumlah US$40.000 atau 630 juta rubel (kurs Rp 15.754) per orang.

Bayangkan kalau koperasi di negeri ini, seseorang bisa mendapat US$ 40.000 per tahun per orang SHU. Hasilnya adalah kesejahteraan petani, kata Budi dalam pertemuan di Menara Bank Mega, Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2019). 12). 2024). .

Budi menjelaskan, peternak asing tergabung dalam koperasi susu. Misalnya, di Selandia Baru, pemilik koperasi susu terbesar bernama Fonterra. Budi memperkirakan dengan menjadi anggota koperasi susu maka nilai jual yang ditawarkan tinggi sehingga keuntungan yang didapat juga lebih tinggi.

Karena itu, pihak berinisiatif menjadikan koperasi tersebut membuat pabrik sendiri atau industri pengolahan susu (IPS) sebagai langkah selanjutnya dalam rantai produksi produk susu.

“Dan dari Kementerian Koperasi juga sedang kita upayakan bagaimana membangun koperasi susu ini di hilir, kalau bisa seribu peternak punya 10 ekor, masing-masing hilir 10.000 orang. Kemudian berinvestasi pada mesin untuk menghasilkan produk UHT. Kalau perlu ada seribu orang. Pabriknya sendiri bekerja sama dengan pihak lain. Jadi peternak sapi perah punya nilai, mendapat nilai tambah dari proses hilirisasi produk susunya, jelas Budi Arie.

Budi menilai peternak memerlukan alternatif lain, tidak hanya sekedar menjual susu segar. Namun, ia berpendapat susu harus diolah seperti halnya produk turunan lainnya. Untuk itu perlu didorongnya koperasi-koperasi yang mampu memproduksi produk susu. Kedepannya, partai akan melakukan pembicaraan dengan pihak terkait untuk mencapai tujuan tersebut, termasuk politik.

“Selama ini petani hanya menjual susu mentah saja kan? Kenapa tidak diolah? Kenapa tidak dijadikan susu bubuk? Karena pabriknya belum ada, teknologinya ada, investasinya ada. Nah kalau ada koperasi dan koperasi bekerjasama dengan pihak lain, bahwa koperasi mempunyai posisi negosiasi dan dapat memperoleh keuntungan,” jelas Budi.

Tonton video ‘Peternak Sapi Pasuruan Buang Susu Hasil Panennya, Kenapa?’:

(jika/kapan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top