Bagaimana Status Pernikahan Mahalini dan Rizky Febian Usai Isbat Ditolak?

Jakarta –

Pengadilan Agama Jakarta Selatan memutuskan permohonan pengesahan pernikahan yang diajukan Mahalini dan Rizky Febian ditolak.

Lantas bagaimana status pernikahan kedua pemilik tersebut? Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, jelas Suryana.

“Memang benar statusnya tetap laki-laki dan perempuan, tapi menurut undang-undang seharusnya sah karena kita tidak memahaminya, kita tidak memahaminya. dan media kita tahu itu semua ya, ini pendapatnya. “Ada masalah,” kata Suryana saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (25/11/2024).

Pengadilan Agama Jakarta Selatan menyebut Rizky Febian dan Mahalini juga tidak bersalah dalam kasus tersebut. Sebab, menurutnya, hal itu akan diberikannya pada WO yang diharapkannya.

“Juga kita tahu kalau pernikahannya itu ada macam-macam WO-nya lalu dia punya stafnya, maksudnya kalau dia tidak tahu apa-apa, dia hanya tahu kalau dia akan nyaman. Itu yang ditemukan di persidangan. Dan di sana Dia yakin di persidangan bahwa “Sebenarnya Rizky tidak melakukan kesalahan apa pun kepada keluarga di pesta pernikahan),” jelasnya lagi.

Saat ini Mahalini dan Rizky Febian belum bisa berbicara. ANBALI NEWS telah mencoba menghubungi pengacara pasangan tersebut namun mereka tidak menanggapi masalah tersebut. Karena masalah ini, mereka berdua disarankan untuk menikah lagi.

“Oh, jadwalnya tidak ada, terserah yang bersangkutan. Ya, jadi kalau tidak cocok, itu urusan pribadi kan? Setelah mengambil keputusan itu, pengadilan menjelaskannya, jadi dia harus melanjutkan dan melengkapi persyaratannya,” ujarnya.

Alasan Majelis Agama Jakarta Selatan menolak mencatatkan pernikahan ini karena wali yang menikahkan pasangan tersebut tidak memenuhi syarat untuk kumpul kebo dalam pernikahan.

“Setelah dia masuk Islam, dia menikah karena orang tuanya bukan Islam, jadi berarti walinya bukan orang tuanya kan? Jadi ustaz menikahkannya dengan bertindak sebagai wali hakim karena dia (Mahalini) tidak punya wali,” jelas Suryana.

Nah, di sini wali yang menikah pada waktu itu tidak memenuhi syarat-syarat tersebut, bukan wali suku, dan bukan wali hakim sebagaimana disyaratkan undang-undang, jelasnya.

Simak video “Video: Pengadilan Minta Rizky Febian-Mahalini Menikah Lagi Demi Pengakuan Nasional” (wes/dar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top